Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Terlanjur Setor PPh Final
Terlanjur Setor PPh Final
Salam Hormat Rekan semua,
saya mau tanya, kan insentif pph final di tanggung pemerintah diperpanjang sampai bulan juni . Misalnya bulan januari saya sudah terlanjur bayar untuk pph finalnya, apakah pembayaran di januari bisa saya pindah bukukan/kompensasi ke bulan juli atau bulan habisny insentif dari pemerintah ?
terimakasihbisa
gak bisa
wah, ada dua jawaban bisa dan tidak. Jadi yg benar yg mana ya rekan bisa atau tidak ?
- Originaly posted by ardi89:
bisa saya pindah bukukan
bisa kok rekan.
tunjukan saja cetakan pernyataan ikut insentif nya.Daftar ulang dlu ya rekan.
Viewing 1 - 6 of 6 replies