Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Komisi yang diterima atas pengiriman tenaga kerja dari luar negeri

  • Komisi yang diterima atas pengiriman tenaga kerja dari luar negeri

  • Poetrimidr

    Member
    10 February 2021 at 4:39 am
  • Poetrimidr

    Member
    10 February 2021 at 4:39 am

    Selamat pagi bapak/Ibu,
    Perusahaan saya merupakan lembaga pelatihan kerja yang menyediakan jasa pemagangan ke luar negeri. Pendapatan kami berasal dari komisi yang diterima atas pengiriman tersebut dari mitra di luar negeri. Kira-kira pajak apa sajakah yang dikenakan atas komisi tersebut dan berapakah presentasenya?
    Terima kasih

  • Bihan123

    Member
    24 May 2021 at 1:08 pm

    Ijin menyimak

  • y_STIG

    Member
    3 July 2021 at 2:51 pm

    Ijin sharing,

    Terkait kasus perusahaan rekan,
    pertama perlu diklarifikasi apakah perusahaan Rekan PKP atau bukan,
    kedua, penyerahan jasa dilakukan di DN atau LN?

    Jika penyerahan jasa dilakukan di DN, maka wajib bagi Pemberi Jasa untuk memungut PPN,

    Terkait Pajak Penghasilan, isunya adalah masalah Kredit Pajak, jika perusahaan rekan dipotong Pajak oleh Perusahaan LN tersebut, maka Pajak tersebut dapat di kreditkan dengan mekanisme diatur di Pasal 24 UU PPh, jika perusahaan rekan tidak dipotong pajak di LN, maka seluruh Penghasulan akan dikenai PPh dengan tarif umum.

    Demikian, semoga bermanfaat

  • harind

    Member
    18 July 2021 at 4:08 am

    perlu lebih detai infonya rekan…izin usaha rekan apa? sudah punya NPWP? berdiri usaha kapan? PKP kah? omzt setahun berpa?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now