Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Ditulis …/PMK.03/2021 atau 9/PMK.03/2021 di ID Billing

  • Ditulis …/PMK.03/2021 atau 9/PMK.03/2021 di ID Billing

     enrist updated 3 years, 2 months ago 4 Members · 5 Posts
  • tawey

    Member
    10 February 2021 at 3:00 am
  • tawey

    Member
    10 February 2021 at 3:00 am

    Dear Ortaxer,

    Saya ingin konfirmasi pakah di ID Billing untuk Insentif PPh 21 itu yang bener di tulis …/PMK.03/2021 atau 9/PMK.03/2021 ?

    Apakah … memang kita harus tulis sendiri ya sesuai dengan PMK.
    untuk hal seperti ini apakah bener bener harus sama persis mengingat sudah terlanjut lapor.

    Tq

  • kaSSkus

    Member
    10 February 2021 at 3:19 am
    Originaly posted by tawey:

    9/PMK.03/2021

    itu rekan

  • tirtapd

    Member
    12 February 2021 at 2:59 pm
    Originaly posted by tawey:

    9/PMK.03/2021 ?

    yang ini

    Originaly posted by tawey:

    Apakah … memang kita harus tulis sendiri ya sesuai dengan PMK.

    iya ditulis sendiri

    Originaly posted by tawey:

    untuk hal seperti ini apakah bener bener harus sama persis mengingat sudah terlanjut lapor.

    sama persis dgn apa?

  • enrist

    Member
    15 February 2021 at 2:27 am

    Mengingat ini tahun pajak yang baru,

    Pasal 3:
    (1) Pemberi Kerja menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat Pemberi Kerja terdaftar melalui saluran tertentu pada laman http://www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Contoh Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2) Pemberi Kerja menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

    Ayat (4) Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan.

    Poin-poin di atas masih belum jelas sampai saat ini menurut saya. Apakah yang telah menyampaikan pemberitahuan di tahun sebelumnya, dianggap telah melanyampaikan pemberitahuan juga untuk tahun pajak 2021 ini.

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now