Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pengajuan insentif PPh 21 DTP 2021
Pengajuan insentif PPh 21 DTP 2021
baru aja liat di menu kswp untuk pengajuan PPh 21 DTP PMK 9/2021 sudah tersedia.
Namun pas dilakukan proses pengajuan ada notif
RETDATAINSPPH2106-Pengecekkan variabel Fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 9 2021) tidak berhasil diproses (EX)
ini artinya apa ya?
apa ada yang mengalami hal yang sama dan sudah mendapat solusi??
mohon sharing
sama rekan saya jg mengalami demikian…….
ada yang sudah berhasilkah…sama, belum berhasil juga.
gak berhasil juga
PEngajuan permohonan insentif PPh21 DTP sudah ada menu PMK No.9,tetapi setelah diajukan keluar message seperti ini,bagaimana rekan" apakah ada yg mengalami:
INFO
RETDATAINSPPH2106-Pengecekan variabel Fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 9 2021) tidak berhasil diproses.
(EX)Saya juga nih rekan, muncul notif tidak berhasil diproses..
Mohon info2 ya rekan kalau ada informasi terbaru kenapa muncul notif seperti itu 🙂Kata-katanya sama ya Pak ?
Nyimak…. kasus sama, belum berhasil juga….
saya barusan proses ulang…
akhirnya sudah berhasil rekan…..Untuk pengajuan insentif pajak sudah dapat diajukan melalui laman DJP online.
Namun untuk insentif PPh 21, bagi Perusahaan dengan NPWP status cabang tidak bisa mengajukan, harus dengan NPWP status Pusat.
Bagaimana cara Pemanfaatan insentif PPh 21 dengan berstatus cabang?
Karena pelaporan SPT PPh 21 dilakukan dengan NPWP cabang, Namun DTP dengan NPWP Pusat ?
Mohon masukannya09 Feb 2021 09:58
saya barusan proses ulang…
akhirnya sudah berhasil rekan…..cara ulang nya bgmn rekan ?
- Originaly posted by gerot:
cara ulang nya bgmn rekan ?
ajukan kembali rekan.
Kemarin error overload / karna baru diupdate mungkin - Originaly posted by suzanty:
Untuk pengajuan insentif pajak sudah dapat diajukan melalui laman DJP online.
Namun untuk insentif PPh 21, bagi Perusahaan dengan NPWP status cabang tidak bisa mengajukan, harus dengan NPWP status Pusat.
Bagaimana cara Pemanfaatan insentif PPh 21 dengan berstatus cabang?
Karena pelaporan SPT PPh 21 dilakukan dengan NPWP cabang, Namun DTP dengan NPWP Pusat ?
Mohon masukannyaSaya juga mengalami hal yang sama rekan. gimana solusinya?
- Originaly posted by suzanty:
Bagaimana cara Pemanfaatan insentif PPh 21 dengan berstatus cabang?
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
9/PMK.03/2021Pasal 3
(3) Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, berlaku ketentuan:
a. pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat; dan
b. Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Berstatus Cabang mengikuti Klasifikasi Lapangan Usaha pusatnya