Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › SPT 1770
Jika Pak A memiliki usaha yang dikenakan PPh Final dan mempunyai deviden di luar negeri. Apakah atas penghasilan luar negeri tersebut dapat dikreditkan di SPT 1770? Jika Pak A hanya memiliki penghasilan dari usaha dan deviden tersebut.
Viewing 1 - 2 of 2 replies