Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › menjual tanah dan bangunan wajib npwp
menjual tanah dan bangunan wajib npwp
rekan rekan mohon pecerahannya
1. apa bila seorang yg menjual rumah ( rumah itu harta satu satunya ) dan tidak mempunyai penghasilan apakah wajib memiliki NPWP?
2. setelah memiliki npwp bagaimana pelaporan harta di SPT OP nya karena perolehan rumah yg di jual tersebut 20 thn yang lalu.Tidak wajib.
Orang yg mempunyai penghasilan saja tapi dibawah PTKP tidak diwajibkan mempunyai NPWP.
<CMIIW>ada kejadian notaris/ppat tidak mau meneruskan pengurusan akta jual beli tanah dan bangunan sebelum penjual memiliki npwp, apa betul harus ber npwp…
Coba ditanyakan ke notaris nya dulu… Memang ada kecenderungan seperti itu..
penjual harus ber-NPWP… Saya juga ingin tahu kejadian di lapangan, karena kasus ini sering terjadi…?Tapi secara yuridis saya sepakat dengan rekan kaSSkus…
mencoba berpendapat :
rekan Respon63, coba pelajari PER35/PJ./2008, Jika nilai rumah yang dipindah tangankan tidak lebih dari 60 jt, maka tidak wajib NPWP.
semoga bermanfaat.
terimakasih Bro prasetyautomo buat pencerahannya…
jadi menurut PER35/PJ./2008
1. Dikecualikan dari kewajiban ber-NPWP, apabila NJOP rumah kurang dari 60jt
2. Dikecualikan dari kewajiban ber-NPWP, apabila penghasilan dari penjualan rumah tersebut dengan jumlah pajak yang harus dibayar (PPh Final) kurang dari Rp 3jt- Originaly posted by prasetyoutomo:
rekan Respon63, coba pelajari PER35/PJ./2008, Jika nilai rumah yang dipindah tangankan tidak lebih dari 60 jt, maka tidak wajib NPWP.
Wajib ber NPWP itu untuk kedua belah pihak pembeli dan penjual atau untuk pembeli saja. Mohon penjelasannya
Salam
*daripada membuat thread baru, lebih baik saya post di sini*
mengenai hal ini saya mau menanyakan,
apabila melakukan penjualan tanah lebih dari 60jt namun penjualnya adalah orang lanjut usia (kakek/nenek) apakah masih tetap harus dibuatkan npwp-nya?atau apakah diperbolehkan menggunakan npwp anaknya?
atau apakah ada dasar hukum yg lain yg mengecualikan wajib npwp bagi orang lanjut usia tersebut?mohon pencerahannya rekan
- Originaly posted by flank3r:
apabila melakukan penjualan tanah lebih dari 60jt namun penjualnya adalah orang lanjut usia (kakek/nenek) apakah masih tetap harus dibuatkan npwp-nya?
klo menurut per-53 sih tetap harus ada NPWP.
Originaly posted by flank3r:atau apakah diperbolehkan menggunakan npwp anaknya?
tidak boleh. klo anak (yg blm punya penghasilan) bisa pake NPWP ortunya.
Originaly posted by flank3r:atau apakah ada dasar hukum yg lain yg mengecualikan wajib npwp bagi orang lanjut usia tersebut?
ga ada. krn yg diliat bkn usia. tp syarat subjektif dan objektif-nya.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 49/PJ/2008TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 35/PJ/2008
TENTANG KEWAJIBAN PEMILIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Terhadap pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dalam hal transaksi jual-beli dan lelang, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam formulir Surat Setoran BPHTB (SSB) ataupun Surat Setoran Pajak (SSP);
Batasan NJOP dan NPOP yang dikecualikan dari kewajiban pencantuman NPWP dalam SSB oleh Wajib Pajak Orang pribadi adalah sebesar kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Batasan PPh terutang yang dikecualikan dari kewajiban pencantuman NPWP dalam SSP oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar kurang dari Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Berkenaan dengan hal diatas, diminta agar Saudara melakukan sosialisasi secara intensif kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, antara lain kepada Masyarakat Wajib Pajak, Notaris/PPAT, Badan Pertanahan Nasional, Bank Persepsi, Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya;
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 35/PJ/2008 ini, agar Saudara memberikan pelayanan pendaftaran NPWP kepada Wajib Pajak sebaik-baiknya dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian.Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 September 2008
Direktur Jenderalttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098Tembusan :
Sekretaris Direktorat Jenderal;
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Para Kepala Kanwil DJP di seluruh Indonesia.