Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pisah sertifikat apartment
Pisah sertifikat apartment
Selamat siang rekan ortax..
saya mau menanyakan jadi si Tuan A membeli Apartment di tahun 2015, dengan Bukti Perjanjian Pengikatan Jual Beli belum Akta Jual Beli. Menurut informasi bahwa Apartment ini masih di akui oleh Developer dan pelaporan dalam perpajakanya masih tanggung jawab Developer.
Pada tahun 2020 kemarin si Tuan A membayar BPHTB dengan alasan sertifikat baru di pecah saya juga kurang paham rekan.
Yang ingin saya tanyakan adalah si Tuan A ini sudah melaporkan di SPT nya di kolom harta atas Apartment tersebut di SPT tahun 2015-2019. Lalu apabila si Tuan A ini membayar BPHTB di tahun 2020 bagimana perlakuan Apartemen ini di SPT th 2020? bagaimana saya memasukannya?
Kalau Tn A memasukan Apartemen di tahun 2020 apakah nanti anggapan fiskus membeli apartemen baru? sedangkan Tn A membeli di tahun 2015
Terima kasih
- Originaly posted by gamal sidik wacana:
Yang ingin saya tanyakan adalah si Tuan A ini sudah melaporkan di SPT nya di kolom harta atas Apartment tersebut di SPT tahun 2015-2019. Lalu apabila si Tuan A ini membayar BPHTB di tahun 2020 bagimana perlakuan Apartemen ini di SPT th 2020? bagaimana saya memasukannya?
berarti apartemen sudah tertulis di SPT TAHUN 2015-2019 ya?
- Originaly posted by SUCAHYOLUKITO:
berarti apartemen sudah tertulis di SPT TAHUN 2015-2019 ya?
betul sekali rekan SUCAHYOLUKITO
jadi sebaiknya gimana rekan?
- Originaly posted by gamal sidik wacana:
Yang ingin saya tanyakan adalah si Tuan A ini sudah melaporkan di SPT nya di kolom harta atas Apartment tersebut di SPT tahun 2015-2019. Lalu apabila si Tuan A ini membayar BPHTB di tahun 2020 bagimana perlakuan Apartemen ini di SPT th 2020? bagaimana saya memasukannya?
Selama saudara punya buktinya bahwa Apartemen tersebut statusnya pasih PPJB selama 2015-2019 dan baru pecah sertifikat di 2020 sehingga BPHTB baru dilakukan di 2020 tidak masalah. Pastikan sumber uang untuk membeli apartemen tersebut mencukupi dan sudah dilaporkan di SPT tahun-tahun sebelumnya.
Seharusnya pada saat 2015-2019 diakui sebagai kas dan setara kas karena PPJB bukan merubakan bukti kepemilikan, di kolom keterangan ditulis pembelian apartemen alamat, no unit dan lantai dan ditulis baru PPJB. Bukti PPJB di scan dan lampirkan di SPT 2015. Nah 2020 ketika baru terjadi pengalihan hak baru berubah menjadi apartemen, dan kas dan setara kasnya ilang. Coba tanya AR anda apakah sebaiknya perbaikan SPT atau tidak usah. terima kasih informasinya rekan kian_lee