• Lapor spt agent property

  • Valentinotvo

    Member
    4 February 2021 at 3:43 am
  • Valentinotvo

    Member
    4 February 2021 at 3:43 am

    Dear rekan Ortax,
    Saya di phk tahun 2019 di maret dan kemudian bekerja bebas sebagai agent property sampai sekarang.

    Saya masi mendapatkan bukti potong 1721-A1 dari perusahaan saya yang dulu karena masi mendapatkan gaji sampai maret 2019, dimana sudah diisi otomatis di efilling. Selama jadi karyawan , saya hanya pakai efilling saja untuk lapor pajak.

    Nah, sekarang saya agent property pekerjaan bebas, mendapat komisi/fee yang tidak menentu dari tempat saya berjualan, contohlah "ABC property".
    ABC PROPERTY memberikan bukti potong Form 1721-VI.

    Nah saya baca untuk pelaporan tersebut harus menggunakan form1770 dikarenakan pekerjaan bebas. Sedangkan saya juga ada bukti potong form1721-A1 dari tempat kerja lama saya.

    Untuk pelaporan form 1770 saya sudah download, dan kebingungan untuk mengisi dimanakah laporan bukti potong 1721-A1 saya,
    1. Apakah di form1770-II- lampiran II bagian A
    2. Apakah di form1770-II – lampiran I – halaman 2 bagian C (saya sudah mengisi pendapatan sebagai agent properti di bagian B dengan norma 50%)

    Terimakasih atas bantuan rekan" Ortax, karena ini pertama kalinya saya isi dengan form 1770 bekerja lepas. Biasanya saya selalu sebagai karyawan dengan efilling sangat mudah isinya hehe

  • kian_lee

    Member
    4 February 2021 at 8:12 am
    Originaly posted by valentinotvo:

    Nah saya baca untuk pelaporan tersebut harus menggunakan form1770 dikarenakan pekerjaan bebas. Sedangkan saya juga ada bukti potong form1721-A1 dari tempat kerja lama saya.

    betul harus menggunakan form 1770

    Originaly posted by valentinotvo:

    Untuk pelaporan form 1770 saya sudah download, dan kebingungan untuk mengisi dimanakah laporan bukti potong 1721-A1 saya,
    1. Apakah di form1770-II- lampiran II bagian A
    2. Apakah di form1770-II – lampiran I – halaman 2 bagian C (saya sudah mengisi pendapatan sebagai agent properti di bagian B dengan norma 50%)

    untuk penghasilan dari pekerjaan bebas isi di form 1770-I halaman 2 bagian B pilih no 4 pekerjaan bebas, dan isikan seluruh penghasilan saudara dari pekerjaan bebas tersebut selama Jan-Des 2020 di kolom peredaran usaha, kemudian isi dengan tarif norma agent property, anda bisa cek di web djp tarif norma yang berlaku untuk setiap klasifikasi usaha, dan daerah tempat usaha anda, karena tarif norma bisa berbeda meskipun termasuk klasifikasi yang sama tetapi daerah berbeda. Apabila setelah saudara cek memang 50% isikan 50% kemudian isi penghasilan neto yang didapat dari peredaran usaha x tarif.

    Kemudian untuk penghasilan saudara dari perusahaan saudara isikan di form 1770-I halaman 2 bagian C, isi nama dan npwp pemberi kerja, kemudian penghasilan bruto, penghasilan bruto seperti biaya jabatan dll, dan isi penghasilan netonya. Data untuk mengisi ini anda bisa lihat dari bukti potong 1770-A1 saudara.

    Jangan lupa setelah ini saudara harus mengisi seluruh nomor bukti potong baik dari perusahaan 1721-A1 dan pekerjaan bebas 1721-VI di bagian 1770-II daftar bukti potong.

    Hasil dari input data penghasilan dan bukti potong diatas akan pindah otomatis ke halaman depan form 1770 jangan lupa anda pilih PTKP saudara, untuk menghitung penghasilan kena pajak saudara, bukti potong yg sudah saudara input akan menjadi pengurang pajak terutang saudara, kekurangan pajak saudara alias PPh 29 harus anda setor dulu dengan memilih id billing di menu pembayaran website djp saudara, kemudian setor uang ke bank persepsi. Setelah itu saudara akan mendapatkan kode Ntpn, yang akan anda input di SPT saudara. SPT dengan status Kurang Bayar tidak akan bisa disubmit tanpa meng input kode NTPN ini. Untuk lampiran saudara harus melampirkan Bukti potong 1721A1 dan 1721-VI beserta perhitungan peredaran usaha saudara per bulan dari Januari 2020-Des 2020 lengkap dengan norma dan penghasilan netonya.

    Oh ya saya baca saudara terakhir bekerja Maret 2019 artinya penghasilan dari perusahaan terakhir dan penghasilan dari pekerjaan bebas di 2019 (Jan-Des 2019) harus laporkan di SPT 2019 dan penghasilan dari pekerjaan bebas di 2020 di SPT 2020 sebelum 31 Maret 2021. Untuk pelaporan SPT 2019 nanti akan ada denda STP Rp 100,000 akibat keterlambatan penyerahan SPT dan denda bunga apabila ada pajak yang kurang bayar apabila status SPT 2019 kurang bayar.

  • kian_lee

    Member
    4 February 2021 at 8:16 am
    Originaly posted by kian_lee:

    Kemudian untuk penghasilan saudara dari perusahaan saudara isikan di form 1770-I halaman 2 bagian C, isi nama dan npwp pemberi kerja, kemudian penghasilan bruto, penghasilan bruto seperti biaya jabatan dll, dan isi penghasilan netonya. Data untuk mengisi ini anda bisa lihat dari bukti potong 1770-A1 saudara.

    Sorry typo maksudnya Kemudian untuk penghasilan saudara dari perusahaan saudara isikan di form 1770-I halaman 2 bagian C (penghasilan neto dalam negri sehubungan dengan pekerjaan) isi nama dan npwp pemberi kerja, kemudian pengurang penghasilan bruto seperti biaya jabatan dll, dan isi penghasilan netonya. Data untuk mengisi ini anda bisa lihat dari bukti potong 1721-A1 saudara.

  • Valentinotvo

    Member
    9 March 2021 at 5:19 am

    Selamat siang Pak terimakasih sekali sudah membantu saya.

    Saya sudah mengisi semua komplit sesuai arahan Bapak dan jika saya mengisi status kawin dan tanggungan 0, saya kelebihan bayar. Tapi jika saya tidak kawin, kurang bayar 8 rupiah. Saya jadi bingung. Semua sudah saya isi benar dan jika saya menggunakan form efilling pun (yang sudah diisi oleh perusahaan sebelumnya karena saya berhenti kerja maret 2020) statusnya pun sama, kurang bayar 8 rupiah.

    Jika saya membayar 8 rupiah itu apakah bisa transfer 10rb rupiah ? Karena minim bayar 10rb rupiah

    Terimakasih Pak

  • taxmin

    Member
    9 March 2021 at 7:21 am
    Originaly posted by valentinotvo:

    Jika saya membayar 8 rupiah itu apakah bisa transfer 10rb rupiah ? Karena minim bayar 10rb rupiah

    buat kode billing 1 rupiah pun bisa kok.

    Originaly posted by valentinotvo:

    Saya sudah mengisi semua komplit sesuai arahan Bapak dan jika saya mengisi status kawin dan tanggungan 0, saya kelebihan bayar. Tapi jika saya tidak kawin, kurang bayar 8 rupiah. Saya jadi bingung. Semua sudah saya isi benar dan jika saya menggunakan form efilling pun (yang sudah diisi oleh perusahaan sebelumnya karena saya berhenti kerja maret 2020) statusnya pun sama, kurang bayar 8 rupiah.

    lebih baik status nya sama seperti keadaaan sebenarnya rekan.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now