Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perpanjangan Insentif Pajak, dari Masa Pajak Januari / Februari?
Perpanjangan Insentif Pajak, dari Masa Pajak Januari / Februari?
Sehubungan dengan peraturan terbaru N0./PMK.03/2021 tertanggal 02 Februari 2021 mengenai insentif pajak.
Untuk Insentif PPh 21, apakah berlaku mulai bulan Januari – Juni 2021 (pasal 18 ayat 1 ) atau mulai berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan ( pasal 2 ayat 4) ?- Originaly posted by suzanty:
apakah berlaku mulai bulan Januari – Juni 2021 (pasal 18 ayat 1 ) atau mulai berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan ( pasal 2 ayat 4) ?
Originaly posted by suzanty:berlaku mulai bulan Januari – Juni 2021 (pasal 18 ayat 1 )
Insestif PPh Final
UKM (PT) telah memafaatkan PP23 tahun 2018 selama 3 tahun dan beakhir Desember 2020. Dengan terbitnya PMK No.9 tahun 2021. Apakah masih bisa memanfaatkan insentif PPH final berdasarkan PP no. 23 tahun 2018.
Terima kasih- Originaly posted by motong:
UKM (PT) telah memafaatkan PP23 tahun 2018 selama 3 tahun dan beakhir Desember 2020. Dengan terbitnya PMK No.9 tahun 2021. Apakah masih bisa memanfaatkan insentif PPH final berdasarkan PP no. 23 tahun 2018.
Pakai insentif pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 50%
- Originaly posted by dewa_mabok:
Pakai insentif pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 50%
Klo KLU perusahaan tercantum di PMK tersebut.
- Originaly posted by dewa_mabok:
Pakai insentif pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 50%
mohon info bagaimana cara menghitung angsuran pph25 jika di tahun pajak sblmnya menggunakan pph final pp23?
- Originaly posted by nimaspajak:
mohon info bagaimana cara menghitung angsuran pph25 jika di tahun pajak sblmnya menggunakan pph final pp23?
Nihil selama 1 tahun pajak..
untuk permohonan insentif PPh 21 dan Pengurangan Angsuran PPh 25 bagaimana ya rekan2 semua? apakah sudah bisa melalui kswp?
Iya saya juga belum bisa mengajukan permohonan melalui kswp rekan..
- Originaly posted by Chrisma:
Iya saya juga belum bisa mengajukan permohonan melalui kswp rekan..
Tapi untuk insentif PPh 22 impor sepertinya sudah bisa rekan.
- Originaly posted by onichan176:
Tapi untuk insentif PPh 22 impor sepertinya sudah bisa rekan.
Itu bukannya masih pakai PMK yang lama ya?
iya.. tapi tgl berlakunya berubah sampai 30 juni 2021
Oh iya benar,
Kalau untuk insentif lain belum bisa kah rekan?Tgl 6 feb 2021 kemarin saya ada telepon kantor pajak, sdh bisa dimanfaatkan hanya sja sepertinya harus pengajuan permohonan gitu, cmn pengajuanny itu drimana ya? Tahun lalu saya udh dapat insentif kok, apakah perlu pengajuan kembali?