Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › DTP PPh 21 Masa Desember LB, tetapi Belum Lapor
DTP PPh 21 Masa Desember LB, tetapi Belum Lapor
kami sudah melakukan upload file DTP dan sudah diterima sukses,
tapi ternyata saat proses eSPT admin kami menyadari bahwa ada kesalahan pada perhitungan pph 21 masa Des20 tersebut,
di eSPT masih bisa kami perbaiki karena belum melakukan pelaporan (kode 00 normal)yg menjadi masalah adalah DTP sudah terlanjur lebih bayar,
pertanyaannya apakah yg bisa kami lakukan?apakah satu2nya opsi adalah terpaksa melaporkan PPh 21 masa Des20 dgn angka yg salah supaya matching dgn DTP,
lalu kemudian disusul dgn melakukan pembetulan (baik pembetulan DTP dan pembetulan eSPT) ….. atau adakah opsi lain ???- Originaly posted by hendrapfr:
tapi ternyata saat proses eSPT admin kami menyadari bahwa ada kesalahan pada perhitungan pph 21 masa Des20 tersebut,
di eSPT masih bisa kami perbaiki karena belum melakukan pelaporan (kode 00 normal)yg menjadi masalah adalah DTP sudah terlanjur lebih bayar,
pertanyaannya apakah yg bisa kami lakukan?berarti kode billing untuk pelaporan realisasi PPh DTP lebih besar
sedangkan setoran pajak lebih kecil
Apakah demikian ?Jika ya, setor kekurangan bayar yang harus disetorkan dan buat kembali kode billing untuk pelaporan realisasi PPh21 DTP
Originaly posted by hendrapfr:apakah satu2nya opsi adalah terpaksa melaporkan PPh 21 masa Des20 dgn angka yg salah supaya matching dgn DTP,
lalu kemudian disusul dgn melakukan pembetulan (baik pembetulan DTP dan pembetulan eSPT) ….. atau adakah opsi lain ???Jika benar perkiraan saya di atas,
lapor SPT yang seharusnya, dan buat pembetulan untuk pelaporan realisasi PPh21 DTP