Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak jurnal & neraca PPN & PPH 23 perusahaan jasa

  • jurnal & neraca PPN & PPH 23 perusahaan jasa

     akunkunil updated 3 years, 2 months ago 1 Member · 2 Posts
  • akunkunil

    Member
    26 January 2021 at 6:42 am
  • akunkunil

    Member
    26 January 2021 at 6:42 am

    Halo rekan semuanya.

    sebagai newbie di bidang akutansi, saya mohon penjelasan untuk hal berikut ini :

    1. Perusahaan A adalah perusahaan jasa dekorasi yang menjual jasa pada perusahaan B pada 20 desember 2020 senilai Rp 10.000.000 (belum termasuk ppn & pot pph 23). dibayar pada 5 Januari 2021. Bagaimana pencatatan jurnalnya & neracanya di 2020 & 2021 , karena laporan keuangan 2020 sudah ditutup ?

    2. Perusahaan A kembali menjual jasa dekorasinya kepada perusahaan C pada 10 Januari 2021 senilai 20 juta (belum termasuk PPN & PPH). bagaimana pencatatan jurnal dan neracanya ?

    3. Perusahaan A melakukan pembayaran pajak keluaran PPN untuk masa SPT desember 2020 , dibayarkan pada bulan januari 2021. bagaimana pencatatan jurnal dan neracanya ?

    terimakasih banyak rekan rekan semuanya

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now