Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › jurnal & neraca PPN & PPH 23 perusahaan jasa
jurnal & neraca PPN & PPH 23 perusahaan jasa
Halo rekan semuanya.
sebagai newbie di bidang akutansi, saya mohon penjelasan untuk hal berikut ini :
1. Perusahaan A adalah perusahaan jasa dekorasi yang menjual jasa pada perusahaan B pada 20 desember 2020 senilai Rp 10.000.000 (belum termasuk ppn & pot pph 23). dibayar pada 5 Januari 2021. Bagaimana pencatatan jurnalnya & neracanya di 2020 & 2021 , karena laporan keuangan 2020 sudah ditutup ?
2. Perusahaan A kembali menjual jasa dekorasinya kepada perusahaan C pada 10 Januari 2021 senilai 20 juta (belum termasuk PPN & PPH). bagaimana pencatatan jurnal dan neracanya ?
3. Perusahaan A melakukan pembayaran pajak keluaran PPN untuk masa SPT desember 2020 , dibayarkan pada bulan januari 2021. bagaimana pencatatan jurnal dan neracanya ?
terimakasih banyak rekan rekan semuanya