Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Kesalahan Status Karyawan, bagaimana LB dan DTP?

  • Kesalahan Status Karyawan, bagaimana LB dan DTP?

     yap30 updated 3 years, 3 months ago 2 Members · 7 Posts
  • aditmacan

    Member
    22 January 2021 at 6:21 am
  • aditmacan

    Member
    22 January 2021 at 6:21 am

    SPT dan DTP desember sudah dilaporkan. Namun baru dapat info dari HRD ada karyawan yang status karyawannya perlu di koreksi misal dari K1 menjadi K2. Efeknya adalah ada kelebihan potong dan kelebihan DTP. agar sederhana saja, misal sebelumnya PPh 100rb/bulan (total 1,2jt), sekarang menjadi 80rb/bulan (total 960rb), berarti lebih 240,000. Dimana DTP (Mei-Des) total 800rb sudah dilaporkan.

    Bagaimana mengkoreksi ini, apakah:
    A) Ubah semua SPT dan DTP dari Mei-Des menjadi 80rb.
    berarti total DTP terkoreksi sebesar 160rb (800rb-640rb) dan berarti juga perushaan klaim LB di desember sebesar 80rb (dan karyawan akan dikembalikan 80rb).
    ATAU
    B) bikin simpel aja, ubah SPT dan DTP 3 bulan terakhir menjadi 0. tidak ada klaim LB, tidak ada kembali ke Karyawan.
    ATAU
    C) bikin simple juga, anggap LB nya dari potongan JAN-APR, jadi total 240rb dikembalikan ke karyawan dan perusahaan klaim kompensasi 240rb. tidak ada merubah laporan DTP, hanya perubahan SPT Desember.

    Saya sendiri cenderung (A) tp masalahnya tidak hanya 1 orang, dan sangat rumit untuk cek 1 per 1 apakah LB nya karena perubahan ini, atau memang bener LB misal krn penurunan gaji, atau hal lain.

  • yap30

    Member
    22 January 2021 at 6:35 am

    step 1 itung lagi gaji karyawan dengan ptkp yang baru
    step 2 pembetulan laporan realisasi pph 21 dtp masa ybs
    step 3 ada kurang bayar bayar di masa desember, lebih bayar kompensasi
    step 4 penghasilan bruto dan pph 21 yang dipotong selama 12 masa pajak sama dengan bukti potong 1721 a1
    step 5 laporkan pph 21 dtp di spt tahunan pribadi sebagai penghasilan bukan obyek pajak

  • aditmacan

    Member
    22 January 2021 at 6:40 am

    Terima kasih pak Yap30.
    Berarti memang perlu merubah SPT dan DTP Mei – Desember kalau begitu ya pak. tidak bisa sederhana hanya merubah SPT Desember saja.

  • yap30

    Member
    22 January 2021 at 6:47 am

    kan yang berubah cuma ptkp ya pake langkap 3

  • aditmacan

    Member
    22 January 2021 at 6:57 am

    Iya pak, krn PTKP berubah, efeknya pajak per bulan kan berubah, dan pajak per bulan efeknya ke DTP per bulan dan total DTP yang bersangkutan dalam 1 tahun.
    Kalau DTP tidak diubah perbulan, apakah possible misal hanya ubah 2-3 bulan terakhri, yang penting total DTP ybs dalam 1 tahun sudah benar?

  • yap30

    Member
    22 January 2021 at 12:07 pm

    oh kalo dtp berubah ya pb per masa

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now