Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 lebih bayar di bulan desember 2020, karena ada penurunan gaji dari bulan 4-12

  • lebih bayar di bulan desember 2020, karena ada penurunan gaji dari bulan 4-12

     Zampano updated 3 years, 3 months ago 2 Members · 7 Posts
  • Zampano

    Member
    22 January 2021 at 5:23 am
  • Zampano

    Member
    22 January 2021 at 5:23 am

    Dear Rekan Ortax,

    Ada karyawan dengan status TK/0 dan ada NPWP, berikut gaji tahun 2020 :
    Jan – Maret 2020 gaji Rp.10.000.000,- PPh terutang tiap bulan = Rp. 333.333,- (masuk tarif lapis 2)
    April – Des gaji turun jadi Rp. 6.500.000,- PPh terutang = Rp. 83.750,- (tarif lapis 1)
    Jika ditotal gaji Jan-Des = (10.000.000×3)+(6.500.000×9)= Rp. 88.500.000,- PPh terutang : Rp. 1.503.750 (masuk tarif lapis 1 saja)
    Sedangkan PPh yang sudah dilunasi : (3 bulan x 333.333) + (8 bulan x 83.750) = Rp. Rp. 1.669.999,-
    Terdapat kelebihan penyetoran PPh 21= Rp. 1.669.999 – Rp. 1.503.750 =Rp.166.249,-
    Pertanyaan saya adalah:
    1. apakah wajar terjadi lebih bayar? atau saya salah hitung?
    2. apa yang harus kami lakukan apabila terjadi lebih bayar? kompensasi ke tahun berikut nya?
    3. dalam kasus ini apakah kami terhitung lebih bayar, atau lebih setor? apakah lebih bayar dan lebih setor merupakan hal yang sama?

    dimohon bantuannya ya rekan2 terima kasih banyak sebelumnya.

  • aditmacan

    Member
    22 January 2021 at 5:53 am

    Masuk akal lebih bayar, saya juga terjadi hal yang mirip dan mau tanya di forum juga.
    Untuk case bapak, sayar rasa cukup jelas kalau LB ini adalah karena 3 bulan yang awal tahun. sehingga case ini menurut saya:
    "Lebih potong karyawan (dikembalikan) dan kompensasi ke masa berikut"

    Masalahnya adalah desember laporan LB.. bagaimana bisa klaim DTP bulan desember yang 83,750 ? krn SPT nya harus KB, dan membuat SSE. ini terjadi kalau total di perushaan LB karyawan lebih banyak dr pada yang KB.

  • Zampano

    Member
    22 January 2021 at 5:59 am

    DTP itu ditanggung pemerintah maksudnya Pak? ini bukankah harus ada request khusus?

  • Zampano

    Member
    22 January 2021 at 6:02 am

    btw, kami tidak mengikuti program DTP Pak.

  • aditmacan

    Member
    22 January 2021 at 6:25 am

    Oh maaf pak. Bararti case bapak lebih simple.
    -. wajar lebih bayar apa lagi ada case penurunan Gaji.
    -. SPT Desember lebih bayar dan kompensasi (dan ke karyawan ada pengembalian)

  • Zampano

    Member
    22 January 2021 at 6:57 am

    tepat ini rekan, barusan banget sudah dapat konfirmasi dari AR nya. terima kasih banyak rekan Adit untuk bantuan masukannya.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now