Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPH 25 untuk perusahaan baru

  • PPH 25 untuk perusahaan baru

     Dewa_Mabok updated 3 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • putriiiratna

    Member
    21 January 2021 at 2:26 am

    hai temen2 mau nanya, aku kebetulan baru terjun di dunia perpajakan.
    jika perusahaan kami baru berdiri bulan oktober 2020, tetapi sampai desember 2020 belum ada pendapatan laba rugi pun isinya rugi lalu untuk pph 25nya bagaimana ya? lapornya bagaimana? mohon bantuannya ya temen2…

  • putriiiratna

    Member
    21 January 2021 at 2:26 am
  • Dewa_Mabok

    Member
    21 January 2021 at 3:08 am

    Jika saat pendaftaran perusahaan ke KPP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan untuk memilih dikenai PPh umum, maka perusahaan dapat memanfaatkan PP 23, sehingga tidak ada angsuran 25..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now