Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 25 untuk perusahaan baru
hai temen2 mau nanya, aku kebetulan baru terjun di dunia perpajakan.
jika perusahaan kami baru berdiri bulan oktober 2020, tetapi sampai desember 2020 belum ada pendapatan laba rugi pun isinya rugi lalu untuk pph 25nya bagaimana ya? lapornya bagaimana? mohon bantuannya ya temen2…Jika saat pendaftaran perusahaan ke KPP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan untuk memilih dikenai PPh umum, maka perusahaan dapat memanfaatkan PP 23, sehingga tidak ada angsuran 25..
Viewing 1 - 3 of 3 replies