Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Asuransi unit link dan Deposito syariah
Asuransi unit link dan Deposito syariah
Selamat siang rekan ortax..
1.saya mau menanyakan misal saya ada investasi berupa asuransi unit link, dan setiap bulanya saya mendapatkan bunga xxxx dan pajak xxxx.. apakah memang benar dari investasi unit link di kenakan pajak? kalau saya baca baca di artikel bahwa investasi dr unit link yg setiap bulanya mendapatkan bunga itu tidak di kenakan pajak, namun masuk di dalam kategori bukan objek pajak bagaimana menurut rekan ortax?
2. Untuk deposito yang berbasis syariah untuk bunganya yg saya terima sesuai dengan jk waktu kesepakatan apakah termasuk di kenakan PPh final?
Terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies