Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › jasa ekspedisi OP
dear rekan,
saya mau tanya perusahaan menggunakan jasa ekspedisi ke OP dan untuk menggunakan jasa tsb dipotong PPH 21 atau 23 ?, dan dari pihak ekpedisi mau nya bersih ga mau dipotong PPH apakah untuk perhitungan nya harus digross up.?
misal jasa ekspedisi 2.100.000 kira gross upnya seperti apa dan untuk jurnalnya bagaimana ya ? terima kasih.- Originaly posted by melce:
perusahaan menggunakan jasa ekspedisi ke OP dan untuk menggunakan jasa tsb dipotong PPH 21 atau 23 ?
pph 21
Originaly posted by melce:pihak ekpedisi mau nya bersih ga mau dipotong PPH apakah untuk perhitungan nya harus digross up.?
iya gross up aja
Originaly posted by melce:misal jasa ekspedisi 2.100.000 kira gross upnya seperti apa
pakai excel aja
Originaly posted by melce:untuk jurnalnya bagaimana ya ?
muncul tunjangan pph 21
Dear Melce,
Nilai yang diharapkan di bagi 97,5% (ber NPWP) sehingga nilai grosup tersebut sesuai invoice dan dipotongkan pph seperti biasa.
by expedisi x 2.75 / 97.5 = pph gross up
(bila ada NPWP dan total setahun < 100jt)Jurnal:
DR Biaya Expedisi (nilai original)
DR Biaya EXpedisi (nilai pph = grossup)
CR CASH/BANK (nilai original)
CR Hutang PPH 21 (nilai pph = gross up)Nilai yang diharapkan di bagi 97,5% (ber NPWP) sehingga nilai grosup tersebut sesuai invoice dan dipotongkan pph seperti biasa.
Maaf rekan saya msh bingung berarti DPP yg saya hitung pph 21 yg sudah digross up:
mis = by ekspedisi 2.100.000 include pph digros up 2.100.000/97,5%= 2.153.846 ,jdi yg dasar pengenaan DPP 2.153 846 utuk menghitung PPH 21 nya.
perhitungan pph 21 spt ini ya= 2.53.846*50%*5%= 53.846 ,,spt itu bukan ya rekan …mohon pencerahannya saya msh bingung ? terima kasih
Ini benar, pajaknya 53,846
maaf yang saya post diatas ada typo, seharusnya rumusnya untuk pph gross up:
2.5 / 97.5 x nilai biaya = nilai PPh 21100/97.5 x nilai biaya = DPP
- Originaly posted by melce:
spt itu bukan ya rekan …mohon pencerahannya saya msh bingung ? terima kasih
Iya Betul Pak.
Perlu dipastikan Invoice juga nilainya harus grossup jg yah biar sama.
dan bila transaksi ini dalam 1 tahun pajak, perlu di monitor jika penghasilan bruto lebih dari 100jt, lapis pph nya bisa jadi lapis 2. yaitu 15%.