Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pencatatan Pembelian Saham dengan Premium

  • Pencatatan Pembelian Saham dengan Premium

     harind updated 2 years, 8 months ago 3 Members · 7 Posts
  • pouring

    Member
    20 January 2021 at 4:49 am
  • pouring

    Member
    20 January 2021 at 4:49 am

    Dear Rekan,

    Mohon bantuannya.
    Kami melakukan pembelian saham sebagai investasi perusahaan kami.
    Persentase saham yang dibeli adalah 33%.
    Nilai saham yang dibeli adalah 330 juta.
    Tapi kami membeli dengan premium dengan nilai 350 juta.

    Nilai 20 juta ini dari sisi pembeli harus kami catat sebagai apa ya rekan ?

    Terima kasih.

  • pouring

    Member
    26 April 2021 at 12:36 pm

    Dear Rekan,

    Mohon bantuannya.
    Kami melakukan pembelian saham sebagai investasi perusahaan kami.
    Persentase saham yang dibeli adalah 33%.
    Nilai saham yang dibeli adalah 330 juta.
    Tapi kami membeli dengan premium dengan nilai 350 juta.

    Nilai 20 juta ini dari sisi pembeli harus kami catat sebagai apa ya rekan ?

    Terima kasih.

  • yap30

    Member
    26 April 2021 at 3:05 pm

    maksudnya premium apa ya? gak ngerti

  • pouring

    Member
    27 April 2021 at 5:13 am
    Originaly posted by yap30:

    maksudnya premium apa ya? gak ngerti

    Maksudnya harganya di atas harga par valuenya.

    Misalnya sahamnya 200 unit x 1 juta = 200 juta
    tapi dibeli dengan harga 300 juta.

    Dan ini dibeli bukan dari perusahaannya tapi dari pemilik saham sebelumnya (secondary market)

  • pouring

    Member
    2 June 2021 at 4:39 am

    Apakah ada rekan yang bisa membantu untuk kasus di atas ?

  • harind

    Member
    8 July 2021 at 4:28 am
    Originaly posted by pouring:

    Nilai 20 juta ini dari sisi pembeli harus kami catat sebagai apa ya rekan ?

    tetap sbg harga sahamnya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now