Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan Pembelian Saham dengan Premium
Pencatatan Pembelian Saham dengan Premium
Dear Rekan,
Mohon bantuannya.
Kami melakukan pembelian saham sebagai investasi perusahaan kami.
Persentase saham yang dibeli adalah 33%.
Nilai saham yang dibeli adalah 330 juta.
Tapi kami membeli dengan premium dengan nilai 350 juta.Nilai 20 juta ini dari sisi pembeli harus kami catat sebagai apa ya rekan ?
Terima kasih.
Dear Rekan,
Mohon bantuannya.
Kami melakukan pembelian saham sebagai investasi perusahaan kami.
Persentase saham yang dibeli adalah 33%.
Nilai saham yang dibeli adalah 330 juta.
Tapi kami membeli dengan premium dengan nilai 350 juta.Nilai 20 juta ini dari sisi pembeli harus kami catat sebagai apa ya rekan ?
Terima kasih.
maksudnya premium apa ya? gak ngerti
- Originaly posted by yap30:
maksudnya premium apa ya? gak ngerti
Maksudnya harganya di atas harga par valuenya.
Misalnya sahamnya 200 unit x 1 juta = 200 juta
tapi dibeli dengan harga 300 juta.Dan ini dibeli bukan dari perusahaannya tapi dari pemilik saham sebelumnya (secondary market)
Apakah ada rekan yang bisa membantu untuk kasus di atas ?
- Originaly posted by pouring:
Nilai 20 juta ini dari sisi pembeli harus kami catat sebagai apa ya rekan ?
tetap sbg harga sahamnya