Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Apakah bisa Melakukan Penyusutan yang Masanya Telah Lewat?

  • Apakah bisa Melakukan Penyusutan yang Masanya Telah Lewat?

     yap30 updated 3 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • kriszm

    Member
    19 January 2021 at 11:09 am

    Rekan-rekan, apakah bisa kita menyusutkan aktiva yang seharusnya habis masa manfaatnya ditahun sebelumnya namun baru disusutkan di tahun berjalan dan tidak dikenai koreksi fiskal ?

    Terimakasih,

    atau misal rekan-rekan ada softcopy link Put. 37359/PP/M.V/15/2012 tanggal 16 April 2012 atau Put.54358/PP/M.XIA/15/2014 tanggal 18 Agustus 2014 boleh saya di pm atau coret-coret dibawah karena saya cari di situs pengadilan pajak tidak tersedia.

  • kriszm

    Member
    19 January 2021 at 11:09 am
  • yap30

    Member
    19 January 2021 at 12:07 pm

    tidak boleh, korfis bagian penyusutan tahun sebelumnya yang dibebankan di tahun berjalan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now