Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 23 / 2018
Dear : Rekan
Kami telah menerima surat dari KPP perihal batas waktu penerapan pph final berdasarkan PP 23 / 2018.
Mohon pencerahan akan hal berikut :1.Apakah per Pebruari 2021 kami tidak perlu lagi menyetorkan PPh Final
0,5% untuk peredaran bruto Januari 2021 ?
2.Apakah untuk tahun 2021 ini kami sudah harus melakukan penyetoran
angsuran PPh 25 badan ? Jika benar dasar perhitungannya angsuran
PPh 25 Badan tersebut darimana ?Demikian rekan mohon pencerahannya…
lihat suketnya donk
- Originaly posted by yap30:
lihat suketnya donk
terima kasih rekan yap30
Viewing 1 - 4 of 4 replies