Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › A1 pusat dan A1 cabang.
Rekan,
Kalau kantor terdaftar di 2 KPP
KPP A untuk Pusat
KPP B untuk Cabanguntuk pembuatan bukpot A1nya dibuat dimasing-masing kntr pusat dan cabang atau semua dibuat di Pusat.
terima kasih infonya.
satu lagi, kalau PTKP TK dgn HB nilai tunjangannya apakah sama ?
- Originaly posted by gerot:
Kalau kantor terdaftar di 2 KPP
KPP A untuk Pusat
KPP B untuk CabangOriginaly posted by gerot:pembuatan bukpot A1nya dibuat dimasing-masing kntr pusat dan cabang
Originaly posted by gerot:satu lagi, kalau PTKP TK dgn HB nilai tunjangannya apakah sama ?
Iya, TK/0 = HB/0
Viewing 1 - 4 of 4 replies