Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 KARYAWAN RESIGN TENGAH TAHUN

  • KARYAWAN RESIGN TENGAH TAHUN

     tirtapd updated 3 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • srwhynngsh

    Member
    12 January 2021 at 6:05 am
  • srwhynngsh

    Member
    12 January 2021 at 6:05 am

    Selamat siang rekan..

    Diperusahaan saya ada karyawan A resign pada bulan April. PPH 21 karyawan A bulan Januari – Maret sudah dibayarkan perusahaan dengan asumsi karyawan A akan bekerja sampai akhir tahun. Namun pada bulan April karyawan tersebut resign. Sehingga total gaji ybs dari Jan-Apr tidak diatas PTKP. Untuk proses kompensasi lebih bayar atas karyawan A, apakah saya harus buat pembetulan pph 21 bulan Januari – Maret agar LB atas karyawan A tsb dapat dikompensasikan pada bulan Desember ini? Mohon sarannya… Terima kasih

  • tirtapd

    Member
    14 January 2021 at 1:55 am
    Originaly posted by srwhynngsh:

    Untuk proses kompensasi lebih bayar atas karyawan A

    harus di net-off dulu dengan karyawan lain yang kurang bayar

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now