Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › 1721 Lebih bayar DTP
Dear rekan,
Perihal PPH 21 DTP
Pada SE 47/2020 Bagian E angka 2 Huruf i Dan PMK 110 Pasal 2 Ayat 8
Di situ di jelaskan bahwa lebih bayar atas pph 21 DTP tidak dapat di kembalikan ke karyawan.yang jadi pertanyaan saya.
apakah atas lebih bayar yang perusahaan lakukan perhitungkan tersebut baik itu DTP maupun non DTP dapat di jadikan sebagai kredit pajak / pengurang pph 21 disetor pada periode desember ? atau tetap mengikuti 2 ketentuan di atas ? sehingga apabila total DTP dari April – November > dari total LB yang tercatat pada PPH 21 desember. maka lebih bayar ini akan di tulis nihil "o" pada pph masa desember ?Kelebihan bayar insentif tidak bisa mengurangi pembayaran karyawan yang tidak dapat insentif, begitu bukan?
- Originaly posted by mblmobil:
Kelebihan bayar insentif tidak bisa mengurangi pembayaran karyawan yang tidak dapat insentif, begitu bukan?
ini yang saya bingung rekan. kalau memang demikian. berarti atas lebih bayar insentif tidak dapat di jadikan pengurang pph 21 di setor yang non insentif ? apabila ada lebih bayar atas insentif di buat 0 pada saat dimasukan di masa pajak desember ?