Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional PPh 26 ats Jasa yang Dilakukan di Malaysia

  • PPh 26 ats Jasa yang Dilakukan di Malaysia

  • irfan_ramadhian

    Member
    7 January 2021 at 8:52 am

    Hai, rekan sekalian. Mau bertanya tentang PPh 26 atas jasa marketing (mencarikan pembeli) oleh sbuah perusahaan atau pribadi. Pekerjaan nya sendiri dilakukan di Malaysia, dan atas jasanya kami perusahaan di Indonesia memberikan komisi. Apakah untuk jasanya harus dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%, atau apakah bisa menggunakan Perjanjian P3B (Tax Treaty) sehingga pemajakan dilakukan di malaysia saja dan tidak perlu kami potong ?.
    Terima kasih.

  • irfan_ramadhian

    Member
    7 January 2021 at 8:52 am
  • irfan_ramadhian

    Member
    7 January 2021 at 8:53 am

    Untuk perusahaannya sendiri berdomisili di Malaysia, dan tidak mempunyai cabang atau BUT di Indonesia

  • yap30

    Member
    7 January 2021 at 10:14 am

    tidak perlu potong karna gak ada but. cmiiw

  • irfan_ramadhian

    Member
    9 January 2021 at 7:55 am

    Bukannya kalau tidak ada BUT harus dipotong PPH 26

  • Gita Gangga

    Member
    25 January 2021 at 2:13 am

    Tidak dikenakan Pemotongan PPh rekan, karena gaada BUT dan mungkin gada karyawan dari malaysia yang mengerjakan projek tsb di wilayah Indo melebihi jangka waktu Time Test kan ya?. Namun, karena perusahaan rekan memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean, jadi perusahaan rekan wajib untuk membayar PPN Jasa Luar Negeri (PPNJLN) atas pemanfaatan jasa dari Malaysia tsb. cmiiw

  • puchikonyu

    Member
    24 February 2021 at 6:54 am

    Rekan, jika transaksi installasi yang dilakukan oleh related party (Malaysia), tapi di bawah 183 hari, apakah harus tetap membuat form DGT?

    Terus kata AR pajak aku mesti bikin ppn tapi ssp, tapi AR kurang responsif pas ditanya lebih jauh.

    Mohon pencerahannya, rekan. Thank you.

  • kaSSkus

    Member
    24 February 2021 at 1:04 pm
    Originaly posted by irfan_ramadhian:

    atau apakah bisa menggunakan Perjanjian P3B (Tax Treaty) sehingga pemajakan dilakukan di malaysia saja dan tidak perlu kami potong ?.

    ini rekan, sesuai pasal 14 Tax Treaty Indonesia Malaysia

  • kaSSkus

    Member
    24 February 2021 at 1:21 pm
    Originaly posted by puchikonyu:

    Rekan, jika transaksi installasi yang dilakukan oleh related party (Malaysia), tapi di bawah 183 hari, apakah harus tetap membuat form DGT?

    Ya, dan upload ke e-SKD
    Dan sekalipun mungkin (lihat Tax Treaty) tarifnya 0(nol) %, rekan tetap harus lapor di e-bupot nya.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now