Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 DTP
Mohon info atas pertanyaan berikut :
utk periode desember perusahaan ada memberikan THR, untuk THR ini sendiri kan menurut aturannya tidak diperhitungan sebagai penghasilan yang mendapat fasilitas DTP.
misal contoh :
Gaji 5.000.000
THR 5.000.000
——————————-(+)
Penghasilan bruto – 10jtnah yang mau ditanya untuk pelaporan realisasi PPH 21 DTP nilai penghasilan bruto yang dicantumnkan 5jt atau 10jt?
mohon pencerahan.
tq
klo menurut gw sih krn yg mendapatkan fasilitas hanya atas penghasilan teratur nya saja maka seharusnya yg di laporkan pph21 dtp hny gaji nya saja
bagaimana kl set dihitung utk gajinya ternyata di hit setahun terdapat lebih bayar karena pembayaran pph ps 21 di masa Jan-Mar dan pemanfaatan DTP di apr-nov 2020 , apakah utk e-reporting di masa Des 2020 tetap harus lapor walaupun tdk memanfaatkan DTP untuk perhit pph THR tetap bayar tanpa memanfaatkan DTP
mohon bantuan penjelasannya
terima kasih