Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pemotongan PPh 21 Pekerja Lepas
Pemotongan PPh 21 Pekerja Lepas
Ingin minta pencerahannya, jika kami sebagai pemotong pajak yang memotong pajak bagi pekerja lepas seperti content creator itu seperti apa yah perhitungannya dan pengisian e-spt nya?
Terimakasih
- Originaly posted by caneyyy:
jika kami sebagai pemotong pajak yang memotong pajak bagi pekerja lepas seperti content creator itu seperti apa yah perhitungannya dan pengisian e-spt nya?
Bisa dibaca di Per 16 PJ 2016 contoh perhitungan nomor V
Viewing 1 - 3 of 3 replies