Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Pengisian eSPT PPh 21

  • Pengisian eSPT PPh 21

     cdr293 updated 13 years, 7 months ago 7 Members · 8 Posts
  • yadis10

    Member
    17 February 2010 at 8:49 am

    jika sebuah perusahaan mendapatkan kontrak kerja hanya 6 bulan saja. bagaimana cara pengisian untuk pph 21 form 1721 untuk pegawai tetap/direksi yang bekerja hanya 6 bulan saja, sedangkan perhitungan di eSPT untuk 1 thn???
    terima kasih

  • yadis10

    Member
    17 February 2010 at 8:49 am
  • lazio

    Member
    18 February 2010 at 3:26 pm

    ya blum kena pajak kn dalam peraturan hrs 1 thn masa kerja,

  • japwillie

    Member
    18 February 2010 at 5:05 pm

    Dihitung hanya atas penghasilan yang diterima selama masa kerja 6 bulan saja. Sedangkan PTKP yang dikurangkan tetap dihitung setahun. CMIIW

  • begawan5060

    Member
    18 February 2010 at 5:32 pm
    Originaly posted by japwillie:

    Dihitung hanya atas penghasilan yang diterima selama masa kerja 6 bulan saja. Sedangkan PTKP yang dikurangkan tetap dihitung setahun. CMIIW

    Setujuu..

  • laedo

    Member
    20 February 2010 at 10:09 pm

    bikin sofeware itu jangan wp ikut susah..inport nya susah sulit ..sudah aturan berubah terus bikin softeware itu yang memudahkan wp dong..misalnya bikin softeware akuntasi dan pengajian sampai ke slip gaji dan lansung mengisi form2 pajak yang akan di laporkan ke KPP, jangan mau ssp nya saja..sudah dipotongin dan di pungutin pajaknya dan di laporkan eeee telat dikit kena denda…perusahaan yang melakukan itu dapat apa??….ya denda denda

  • manafe

    Member
    16 September 2010 at 3:56 pm

    Bagaimana cara mengisi thr di espt pph 21 yang baru? Apakah saya mengisi di bukti potong pph21 final dan bagaimana pengisiannya. Terimakasih

  • cdr293

    Member
    17 September 2010 at 9:52 am
    Originaly posted by manafe:

    Bagaimana cara mengisi thr di espt pph 21 yang baru?

    sama saja seperti pelaporan gaji tiap bulan. jumlah THR yang dibagikan oleh perusahaan dimasukkan ke dalam jumlah penghasilan bruto, dan pajak yang dipotong atas pembagian THR dimasukkan ke dalam jumlah pajak terutang. jadi penghasilan bruto dan pajak terutang yang ada di SPT induk merupakan jumlah gaji ditambah THR.

    Originaly posted by manafe:

    Apakah saya mengisi di bukti potong pph21 final dan bagaimana pengisiannya

    tidak perlu, pengisiannya nanti di formulir 1721-A1

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now