Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pph 21 untuk wna
Rekan2, mohon pencerahan saya newbie
jika ada karyawan WNA dari filipina mengajar melalui online (tidak tinggal di indonesia) mereka dikontrak selama 2 tahun seharusnya mereka datang ke indonesia tapi karena pandemi maka sementara melalui online.
yg ingin sy tanyakan apakah mereka dikenakan pph 21 seperti WNI biasa?Utk WNA seharusnya dipotong PPH 26.cmiiw
lho pph 26? tarif 20%?
apakah mrka wajib punya NPWP jika sdh tinggal di indo?Aturan terbaru di UU cipta kerja ada menjelaskan mengenai perpajakan WNA yg memperoleh penghasilan di Indo tapi harus menunggu turunannya.
cmiiwkalo untuk thn pajak 2020 masih mengikuti aturan lama kan ya?
Viewing 1 - 6 of 6 replies