Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Inventaris Penyusutan Nilainya sudah Nol
Inventaris Penyusutan Nilainya sudah Nol
Selamat siang Rekan Ortax,
Saya ingin menanyakan, jika inventaris seperti laptop, printer kan masa susutnya 4 tahun, dan ketika sudah habis, laptop / printer tersebut sudah tidak digunakan lagi, apakah bisa dikeluarkan dari Laporan Penyusutan SPT Badan akhir tahun?
Atau jika inventaris tersebut masih dipakai, apakah juga tetap dikeluarkan atau tetap dicantumkan?buat berita acara terkait aset yang dikeluarkan. jika masih mau dipakai bisa revaluasi aset agar dapat disusutkan kembali
Tetap dimasukkan dlm daftar aktiva meskipun nilai sudah 0.
kecuali sudah dijual, baru dihapus dari daftar. Cmiiw- Originaly posted by eddy_20:
kecuali sudah dijual, baru dihapus dari daftar. Cmiiw
Menambahkan, sudah dijual atau memang sudah dimusnahkan. Jgn lupa berita acara penghapusan/penjualan aset tersebut disimpan.