Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Inventaris Penyusutan Nilainya sudah Nol

  • Inventaris Penyusutan Nilainya sudah Nol

     eddy_20 updated 3 years, 3 months ago 4 Members · 5 Posts
  • Zampano

    Member
    6 January 2021 at 6:51 am
  • Zampano

    Member
    6 January 2021 at 6:51 am

    Selamat siang Rekan Ortax,

    Saya ingin menanyakan, jika inventaris seperti laptop, printer kan masa susutnya 4 tahun, dan ketika sudah habis, laptop / printer tersebut sudah tidak digunakan lagi, apakah bisa dikeluarkan dari Laporan Penyusutan SPT Badan akhir tahun?
    Atau jika inventaris tersebut masih dipakai, apakah juga tetap dikeluarkan atau tetap dicantumkan?

  • yap30

    Member
    6 January 2021 at 8:04 am

    buat berita acara terkait aset yang dikeluarkan. jika masih mau dipakai bisa revaluasi aset agar dapat disusutkan kembali

  • eddy_20

    Member
    6 January 2021 at 9:08 am

    Tetap dimasukkan dlm daftar aktiva meskipun nilai sudah 0.
    kecuali sudah dijual, baru dihapus dari daftar. Cmiiw

  • yabufuu

    Member
    6 January 2021 at 9:54 am
    Originaly posted by eddy_20:

    kecuali sudah dijual, baru dihapus dari daftar. Cmiiw

    Menambahkan, sudah dijual atau memang sudah dimusnahkan. Jgn lupa berita acara penghapusan/penjualan aset tersebut disimpan.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now