Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 Gaji Turun Mengakinatkan Lebih Bayar di SPT Desember.

  • PPh 21 Gaji Turun Mengakinatkan Lebih Bayar di SPT Desember.

     delfath updated 3 years, 3 months ago 3 Members · 8 Posts
  • delfath

    Member
    5 January 2021 at 12:12 pm
  • delfath

    Member
    5 January 2021 at 12:12 pm

    Dear Rekan Ortax.

    Izin bertanya, sebelumnya, karyawan di bawah ini menerima fasilitas PPh 21 DTP.

    Di kantor saya, ada Pegawai yg menerima gaji, anggap saja dikisaran 13.000.000, dari Jan-Maret 2020.

    Dikarenakan Covid ini, dari April-Desember 2020 kemarin, ybs wfh dan mendapatkan gaji senilai sekitar 6.000.000.

    Dari angka ini, terdapat perbedaan tarif 17 yg menurun,
    Waktu Gaji 13.000.000 menggunakan perhitungan PKP dikali 5% dan 15%,
    Waktu Gaji 6.000.000 menggunakan perhitungan PKP dikali 5%
    Sehingga, di desember ini, terdapat lebih bayar,

    Untuk lebih bayar tersebut, apakah semua lebih bayar tersebut yang mana yg bisa di perhitungkan di Masa Desember ini?

    Terimakasih.
    Salam sehat selalu.

  • tirtapd

    Member
    6 January 2021 at 1:57 am

    yang januari sampai maret pph 21 nya siapa yang tanggung?

  • delfath

    Member
    6 January 2021 at 2:22 am
    Originaly posted by tirtapd:

    yang januari sampai maret pph 21 nya siapa yang tanggung?

    Ditanggung Kantor Rekan.

  • delfath

    Member
    6 January 2021 at 4:02 am

    Saya menemukan Artikel di
    https://klikpajak.id/blog/perhitungan/contoh-pengh itungan-pph-21-dtp-karyawan-resign-jika-pph-teruta ng-lebih-kecil/

    disebutkan jika:
    2. Jika PPh 21 terutang < PPh 21 yang sudah disetor pada masa Jan-Mar 2020 maka Lebih Bayar yang ada dikembalikan ke pegawai, senilai selisih antara PPh 21 yang telah disetor dikurangi PPh 21 terutang.

    Apakah ini berarti, PPh yg sudah di setor Jan-Maret 2020, dikurangkan dengan PPh 21 terutang di 1721-A1?

    Trims

  • eddy_20

    Member
    6 January 2021 at 9:22 am

    https://news.ddtc.co.id/pph-pasal-21-dtp-lebih-bay ar-bagaimana-pembetulan-pelaporannya-26592

    Ini ada artikel mengenai LB PPh 21 DTP.

  • delfath

    Member
    7 January 2021 at 2:40 am

    Yg Jadi concern saya rekan,
    Di Januari-Maret Pajaknya dibayarkan perusahaan, anggap saja totalnya 2.000.000
    PPh 21 DTP 300.000
    PPh 21 Setahunnya (1721-A1) 1.600.000

    Apakah LB sebagai pengurang PPh 21 Desember perusahaan adalah:
    2.000.000+300.000-1.600.000 = 700.000

    Atau hanya
    2.000.000-1.600.000 = 400.000

    Mohon bantuannya rekan,

  • delfath

    Member
    7 January 2021 at 2:43 am
    Originaly posted by eddy_20:

    https://news.ddtc.co.id/pph-pasal-21-dtp-lebih-bay ar-bagaimana-pembetulan-pelaporannya-26592

    Ini ada artikel mengenai LB PPh 21 DTP.

    Terimakasih rekan, saya sudah membacanya, dan ada point yg saya masih kurang faham

    Apabila hal ini terjadi, perlu dicari tahu terlebih dahulu letak kelebihan pembayaran tersebut. Apakah terletak antara Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak Maret atau antara Masa Pajak April sampai dengan Masa Pajak November? Sebab, kedua periode tersebut merupakan dua periode insentif PPh Pasal 21 DTP yang berbeda.

    Bagaimana kita tahu di masa mana terdapat kelebihan pembayarannya?
    Karena case saya ini, kelebihan bayarnya terjadi akibat penurunan penghasilan, dari di bulan jan-mar 13.000.000, menjadi di bulan apr-des 6.000.000, sudah saya coba buatkan manual perhitungannya, sepertinya terjadi karena penurunan tarif pasal 17nya rekan.

    cmiiw dan tolong bantuannya.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now