Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 DTP Lebih Bayar PPH 21 Des-2020

  • DTP Lebih Bayar PPH 21 Des-2020

     christin23 updated 3 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • christin23

    Member
    5 January 2021 at 9:52 am
  • christin23

    Member
    5 January 2021 at 9:52 am

    Dear Rekan Ortax,

    Misal karyawan bekerja dari bulan Jan-Nov 2020.
    Jan-Mar 2020 bayar pph 21 tiap bulan 10rb x 3 bln = 30rb
    Apr-Nov 2020 menerima insentif dtp pph 21 tiap bulan 10 x 8bln = 80rb

    Karena bln Dec 2020 sdh tidak bekerja, ketika dihitung pph 21 tahunan menjadi lebih bayar 110rb. Apakah saya perlu melakukan pembetulan laporan realisasi DTP dan SPT Masa PPH 21 selama blan Apr-Nov 2020?

    Kalau saya biarkan LB di Dec-2020 tidak bisa karena di laporan realisasi pph 21 tidak bisa input angka minus. Tidak mungkin juga kn saya kurangi ke pph 21 non-dtp. Lebih bayar karena DTP kn tidak boleh dikembalikan.

    Mohon sarannya teman-teman. Terima kasih.

  • NANISS

    Member
    5 January 2021 at 10:22 am
    Originaly posted by christin23:

    Apakah saya perlu melakukan pembetulan laporan realisasi DTP dan SPT Masa PPH 21 selama blan Apr-Nov 2020?

    terlampir rekan linknya…smga dpt membantu. Tmksh
    https://news.ddtc.co.id/pph-pasal-21-dtp-lebih-bay ar-bagaimana-pembetulan-pelaporannya-26592

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now