Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › DTP Lebih Bayar PPH 21 Des-2020
DTP Lebih Bayar PPH 21 Des-2020
Dear Rekan Ortax,
Misal karyawan bekerja dari bulan Jan-Nov 2020.
Jan-Mar 2020 bayar pph 21 tiap bulan 10rb x 3 bln = 30rb
Apr-Nov 2020 menerima insentif dtp pph 21 tiap bulan 10 x 8bln = 80rbKarena bln Dec 2020 sdh tidak bekerja, ketika dihitung pph 21 tahunan menjadi lebih bayar 110rb. Apakah saya perlu melakukan pembetulan laporan realisasi DTP dan SPT Masa PPH 21 selama blan Apr-Nov 2020?
Kalau saya biarkan LB di Dec-2020 tidak bisa karena di laporan realisasi pph 21 tidak bisa input angka minus. Tidak mungkin juga kn saya kurangi ke pph 21 non-dtp. Lebih bayar karena DTP kn tidak boleh dikembalikan.
Mohon sarannya teman-teman. Terima kasih.
- Originaly posted by christin23:
Apakah saya perlu melakukan pembetulan laporan realisasi DTP dan SPT Masa PPH 21 selama blan Apr-Nov 2020?
terlampir rekan linknya…smga dpt membantu. Tmksh
https://news.ddtc.co.id/pph-pasal-21-dtp-lebih-bay ar-bagaimana-pembetulan-pelaporannya-26592