Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perlakuan Pencatatan Kehilangan aset
Perlakuan Pencatatan Kehilangan aset
Assalamualaikum, selamat siang, salah sejahtera untuk agan agan dan sis sekalian yang ada diforum ini.
Saya ingin tanya, bagaimana perlakuakan pencatatan kehilangan aset pada aset tidak berwujud pada neraca. dalam kasus ini aset yang hilang adalah akun marketing instagram, yang mana biaya marketing dikapitalisasi menjadi aset akun tersebut. dan disatu sisi kita punya pemodal (investor) crowfunding, yang mana bersifat pasif dengan akad mudrabah (hanya menerima laba atau rugi) sesuai dengan pendapatan bulan berjalan). dan kemarin saya kehilangan akun instagram sebesar xxx, sedangkan modal investor tetap harus dibayarkan (tidak berkurang), apakah investor tetap menerima beban kerugian tersebut ?, atau ada opsi pencatatan lainnya agar neraca seimbang ?, tolong bantuan-nya agan-agan dan sis 🙂