Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh Pasal 21 Tenaga Ahli
Selamat siang, rekan rekan, ada hal yg ingin saya tanyakan,
Apabila perusahaan menggunakan tenaga ahli dari luar perusahaan, apakah PPh pasal 21 yg dikenakan kepada tenaga ahli tsb PPh 21 Final atau Tidak Final? Dan apakah perlu dilakukan pelaporannya?
Terima kasihtidak final, dan perlu dilaporkan pada SPT masa perusahaan.
- Originaly posted by ods_consult:
apakah PPh pasal 21 yg dikenakan kepada tenaga ahli tsb PPh 21 Final atau Tidak Final?
tidak final
Originaly posted by ods_consult:Dan apakah perlu dilakukan pelaporannya?
perlu dong. potong, setor, lapor.
Viewing 1 - 4 of 4 replies