Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Gula Jawa
selamat pagi rekan, mau tanya jika membeli gula jawa di petani dan tidak ada faktur pembelian apakah menjualnya dengan faktur penjualan? karena menjualnya di perusahaan. terimakasih
perusahaannya sudah PKP belum?
- Originaly posted by tirtapd:
perusahaannya sudah PKP belum?
baru mau mendirikan belum tau mau PKP atau nd
jika sesama pkp, menggunakan faktur penjualan rekan
jika sesama pkp, menggunakan faktur penjualan rekan
- Originaly posted by nadiaa:
apakah menjualnya dengan faktur penjualan?
Faktur Penjualan / invoice … iya
sebagai dasar penagihan dan pencatatan / pembukuanFaktur Pajak, dilihat apakah si penjual (ke pabrik) sudah PKP atau belum.
dan apakah pihak pabrik meminta Faktur Pajak atau tidak - Originaly posted by anton_fernu:
Faktur Penjualan / invoice … iya
sebagai dasar penagihan dan pencatatan / pembukuanFaktur Pajak, dilihat apakah si penjual (ke pabrik) sudah PKP atau belum.
dan apakah pihak pabrik meminta Faktur Pajak atau tidakjika PKP dan menjualnya ke pabrik maka di terbitkan faktur pajak? apakah begitu rekan? lalu apakah penjualan gula jawa menggunakan faktur pajak kode 08?
- Originaly posted by nadiaa:
jika PKP dan menjualnya ke pabrik maka di terbitkan faktur pajak? apakah begitu rekan?
iya,
karena Penjual sudah PKP maka diterbitkan Faktur Pajak jika pembeli (pabrik) minta Faktur Pajak atau PKPOriginaly posted by nadiaa:lalu apakah penjualan gula jawa menggunakan faktur pajak kode 08?
untuk lebih detil bisa ditanyakan ke AR di KPP domisili saat pengajuan NPWP/PKP nya.
Mengingat pada PMK No. 116/PMK.010/2017 apakah termasuk Gula Jawa atau tidak ?mohon masukan rekan lain ..