Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Desember
Dear Rekan Ortax
Saya ingin bertanya.
Apabila di bulan desember ada pembayaran bonus/THR dan bonus/THR tsb PPh 21nya sudah dihitung dan dipotong terlebih dahulu (pembayaran THRnya tidak berbarengan dengan Gaji des).
pertanyaanya:
1. Untuk dasar perhitungan PPh 21 Bulan Desember, perhitungannya
apakah :*Akumulasi Gaji dari Januari s/d Desember+THR Desember = PPh terhutang setahun – PPh yang sudah dibayarkan Januari s/d November
atau
*Akumulasi Gaji dari Januari s/d Desember = PPh terhutang setahun – PPh yang sudah dibayarkan Januari s/d November ? (tanpa komponen THR)
mohon pencerahannya
intinya pph 21 di bukti potong 1721-a1 sama dengan pph 21 yang dipotong januari-desember