Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Kelebihan Pembayaran PPh 21

  • Kelebihan Pembayaran PPh 21

  • Vida_1

    Member
    15 December 2020 at 1:14 am

    Dear Rekan Ortax

    Pada desember ini, Perusahaan tempat saya bekerja (begitupun Perusahaan Rekan2 sekalian) pasti membuat Form 1721-A1.

    Pertanyaan saya :

    1. Apabila saat kita ingin mengisi form 1721-A1 dan mendapati total keseluruhan pajak yang kita bayarkan tiap bulannya lebih besar dari Form 1721-A1, atas kelebihan tersebut , apakah ada ketentuan dari Pajak untuk dikembalikan kepada Karyawan?

    2. Atas Kelebihan tersebut, apakah bisa diaplikasikan ke PPH 21 atas karyawan tsb dibulan desember? (Semisal PPh 21 atas Gaji Karyawan A adalah 1jt, namun karena Pajak yang dibayarkan selama setahun lebih besar dibandingkan hasil perhitungan kembali, maka Karyawan tsb lebih bayar 2jt)

    Mohon pencerahannya rekan..

    Terima Kasih

  • Vida_1

    Member
    15 December 2020 at 1:14 am
  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    15 December 2020 at 4:24 am
    Originaly posted by Vida_1:

    1. Apabila saat kita ingin mengisi form 1721-A1 dan mendapati total keseluruhan pajak yang kita bayarkan tiap bulannya lebih besar dari Form 1721-A1, atas kelebihan tersebut , apakah ada ketentuan dari Pajak untuk dikembalikan kepada Karyawan?

    Kalau ditanggung perusahaan seharusnya kembali ke perusahaan, kecuali PPh dipotong dari penghasilan karyawan maka seharusnya di kembalikan kepada karyawan karna itu hak mereka.

    Originaly posted by Vida_1:

    2. Atas Kelebihan tersebut, apakah bisa diaplikasikan ke PPH 21 atas karyawan tsb dibulan desember? (Semisal PPh 21 atas Gaji Karyawan A adalah 1jt, namun karena Pajak yang dibayarkan selama setahun lebih besar dibandingkan hasil perhitungan kembali, maka Karyawan tsb lebih bayar 2jt)

    Kelebihan bayar dari Januari – November dikompensasikan ke masa desember yah maksudnya. Jika iya ini bisa dilakukan.

  • areeferas

    Member
    15 December 2020 at 4:58 am
    Originaly posted by bsusanto74:

    Kelebihan bayar dari Januari – November dikompensasikan ke masa desember yah maksudnya. Jika iya ini bisa dilakukan.

    ijin tanya rekan cara kompensasinya apakah bakal pembetulan dari jan-nov?
    contoh :
    A: perhitungan PPh 21 (Jan-nov) @100rb/bulan = 1.100.000

    Saat dihitung ulang untuk form 1721-A1 (akhir tahun) kelebihan bayar setelah di hitung ulang menjadi 900rb.
    jd kita lbh bayar ke pajak 200rb.

    cara kompensasinya bagaimana ya rekan?
    salam.

  • melce

    Member
    15 December 2020 at 8:00 am

    ijin tanya rekan cara kompensasinya apakah bakal pembetulan dari jan-nov?
    contoh :
    A: perhitungan PPh 21 (Jan-nov) @100rb/bulan = 1.100.000

    Saat dihitung ulang untuk form 1721-A1 (akhir tahun) kelebihan bayar setelah di hitung ulang menjadi 900rb.
    jd kita lbh bayar ke pajak 200rb.

    cara kompensasinya bagaimana ya rekan?

    Originaly posted by areeferas:

    ijin tanya rekan cara kompensasinya apakah bakal pembetulan dari jan-nov?
    contoh :
    A: perhitungan PPh 21 (Jan-nov) @100rb/bulan = 1.100.000

    Saat dihitung ulang untuk form 1721-A1 (akhir tahun) kelebihan bayar setelah di hitung ulang menjadi 900rb.
    jd kita lbh bayar ke pajak 200rb.

    cara kompensasinya bagaimana ya rekan?
    salam.

    salam.

    Saya juga punya case spt ini apakah memang hrs pembetulan jan -nov karena ada revisi di rincian gajinya jdi ada lebih bayar yang lumayan besar utk beberapa kary ?.

    mohon bantuannya rekan

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    21 December 2020 at 2:50 am
    Originaly posted by areeferas:

    ijin tanya rekan cara kompensasinya apakah bakal pembetulan dari jan-nov?
    contoh :
    A: perhitungan PPh 21 (Jan-nov) @100rb/bulan = 1.100.000

    Saat dihitung ulang untuk form 1721-A1 (akhir tahun) kelebihan bayar setelah di hitung ulang menjadi 900rb.
    jd kita lbh bayar ke pajak 200rb.

    cara kompensasinya bagaimana ya rekan?
    salam.

    Masa Desember adalah masa dimana kita menghitung ulang semua pajak yang sudah dibayarkan jika masih ada kurang bayar maka akan muncul kurang bayar untuk masa desember. Namun jika ternyata malah Lebih bayar maka bisa dikompensasi ke pajak perhitungan karyawan lain atau jika masih lebih bayar juga maka bisa di kompensasi ke bulan berikutnya

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    21 December 2020 at 2:54 am

    Contoh 1:
    Tn A dipotong 100/bln dari januari – November
    Tn B dipotong 250/bln dari januari – November
    Di masa Desember Ternyata
    Tn A Lebih potong 200 rb dan Tn B masih harus bayar 250rb, dengan demikian PT cukup membayar 50rb saja utk masa desember.

    Contoh 2:
    Tn A dipotong 100/bln dari januari – November
    Tn B dipotong 250/bln dari januari – November
    Di masa Desember Ternyata
    Tn A Lebih potong 200 rb dan Tn B lebih potong 500 rb, dengan demikian SPT PPH 21 masa desember LB 700 di kompensasi ke bulan berikutnya.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now