Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Insentif PPh Final DTP
Halo Selamat Sore Rekan, saya ingin bertanya terkait dengan Insentif Pajak Final DTP. Jadi, di bulan Januari s.d Juni 2020 Saya bayar PPh Final 0,5% seperti biasa. Di bulan Juli 2020, saya mengikuti Insentif Pajak Final DTP. Di bulan November 2020, ternyata penjualan saya >4,8 M.
Yang saya tanyakan, apakah saya tdk bisa mengikuti Insentif Pajak Final DTP lagi krn sdh >4,8M dan apakah saya harus membayar PPh Final 0,5% untuk Masa November dan Desember 2020?
Terima kasih rekan
Maksudnya lebih dari 4,8 Miliar
tidak, tetap lapor insentif seperti biasa. tahun depan menggunakan tarif umum 20%
Baik, terima kasih rekan
Viewing 1 - 5 of 5 replies