Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Harta Lancar
Halo ortax member.
Kesempatan kali ini , ada pertanyaan , apabila harta lancar suami (tabungan / deposito) dipindahkan ke rekening bank istri dengan status istri tidak bekerja , tidak ada npwp ( tidak ada perjanjian pemisahan harta ) , harta tsb dihasilkan sebelum pernikahan , maka :
1. Apakah ada perlakuan pajak khusus ?
2. Saat pelaporan SPT , apakah ada cara khusus saat pengisian harta.Terima kasih atas bantuan dan jawabannya.
spt suami istri digabung/dipisah?
- Originaly posted by yap30:
spt suami istri digabung/dipisah?
Halo , sang istri tidak punya NPWP..
mohon pencerahannya ya 🙂 salam… pengenaan pada istri adalah merupakan satu kesatuan ekonmis dengan suami, mengenai saat pelaporan spt itu (tahunan) ditempatkan di bagian 1770 IV bagian A.