• Harta Lancar

     hendraprasetio updated 3 years, 2 months ago 3 Members · 5 Posts
  • lupapajak10

    Member
    13 December 2020 at 2:24 pm

    Halo ortax member.

    Kesempatan kali ini , ada pertanyaan , apabila harta lancar suami (tabungan / deposito) dipindahkan ke rekening bank istri dengan status istri tidak bekerja , tidak ada npwp ( tidak ada perjanjian pemisahan harta ) , harta tsb dihasilkan sebelum pernikahan , maka :

    1. Apakah ada perlakuan pajak khusus ?
    2. Saat pelaporan SPT , apakah ada cara khusus saat pengisian harta.

    Terima kasih atas bantuan dan jawabannya.

  • lupapajak10

    Member
    13 December 2020 at 2:24 pm
  • yap30

    Member
    14 December 2020 at 2:04 am

    spt suami istri digabung/dipisah?

  • lupapajak10

    Member
    9 January 2021 at 1:58 pm
    Originaly posted by yap30:

    spt suami istri digabung/dipisah?

    Halo , sang istri tidak punya NPWP..
    mohon pencerahannya ya 🙂

  • hendraprasetio

    Member
    10 January 2021 at 1:03 pm

    salam… pengenaan pada istri adalah merupakan satu kesatuan ekonmis dengan suami, mengenai saat pelaporan spt itu (tahunan) ditempatkan di bagian 1770 IV bagian A.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now