Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Perlakuan Pajak Jasa Penyedia Platform

  • Perlakuan Pajak Jasa Penyedia Platform

     rilis updated 3 years, 4 months ago 2 Members · 4 Posts
  • rilis

    Member
    10 December 2020 at 2:59 am

    hallo rekan,
    selamat pagi salam sukses
    saya ingin tanya,,, kami adalah penyedia marketplace seperti bli bli begitu,,,
    maka pajak yang harus saya ambil untuk diperhitungkan pajak apakah dari omset fee dari pedagang ataukah dari total produk yang dijual pedangang di x kan tarif pajak…?
    thanks

  • rilis

    Member
    10 December 2020 at 2:59 am
  • yap30

    Member
    10 December 2020 at 4:35 am

    fee yang ditagihkan ke customer pengguna jasa anda tiap transaksi tiap bulan sesuai kesepakatan

  • rilis

    Member
    10 December 2020 at 10:13 am

    to bapak yap30
    terimakasih infonya,,,
    apakah kesepakatan tsb perlu tertuang ke dalam surat perjanjian ?
    apakah kami perlu buat surat tsb
    terimakasih

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now