Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perlakuan Pajak Jasa Penyedia Platform
Perlakuan Pajak Jasa Penyedia Platform
hallo rekan,
selamat pagi salam sukses
saya ingin tanya,,, kami adalah penyedia marketplace seperti bli bli begitu,,,
maka pajak yang harus saya ambil untuk diperhitungkan pajak apakah dari omset fee dari pedagang ataukah dari total produk yang dijual pedangang di x kan tarif pajak…?
thanksfee yang ditagihkan ke customer pengguna jasa anda tiap transaksi tiap bulan sesuai kesepakatan
to bapak yap30
terimakasih infonya,,,
apakah kesepakatan tsb perlu tertuang ke dalam surat perjanjian ?
apakah kami perlu buat surat tsb
terimakasih
Viewing 1 - 4 of 4 replies