Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Batas waktu kompensasi LB PPN & Pelaporan nya
Batas waktu kompensasi LB PPN & Pelaporan nya
Dear Rekan,
Mau tanya, berapa lama kah batas kompensasi LB PPN?
Jika ada LB PPN pada 05 17 apakah bisa di kompensasikan pada 11 20?
Jika tidak bisa, apakah atas pembetulan nya dengan status LB bisa dilaporkan?Mohon pencerahan nya,
Terimakasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies