Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal untuk biaya listrik tenant
Jurnal untuk biaya listrik tenant
Dear Rekan Ortax,
Mohon bimbingannya untuk jurnal yang terjadi pada kasus berikut
Bulan Februari PT A (PKP) sebagai pengelola menerima tagihan dari PLN sebesar 10jt untuk pemakaian Januari .
PT A mengakui tagihan tersebut sebagai biaya listrik sebesar 25% dan sisanya 75% ditagihkan ke PT. B (Tenant) yang menyewa salah satu bangunan di kawasan PT.A.
Mohon dapat diberitahu jurnal yang terjadi pada saat
1. Pengakuan biaya bulan januari PT. A
2. penagihan ke PT. B
3. pembayaran oleh PT. BTrims rekan ortax
1.
(D) by listrik
(D) piutang lain-lain
(K) kas2. & 3.
(D) kas
(K) piutang lain-lainpenagihan sy rasa ndk ada jurnalnya, semua piutang dan hutang ya pasti wajib ditagih, kalo gagal bayar baru nanti di-adjust.
Tunggu pendapat rekan yang lain ya, sy cuma berpendapat, semoga aja ndak salah.
- Originaly posted by willy.anggoro:
1.
(D) by listrik
(D) piutang lain-lain
(K) kas(D) by listrik 2.500.000
(D) piutang lain-lain 7.500.000
(K) kas 10.000.000atau
(D) by listrik 2.500.000
(K) kas 2.500.000
(D) piutang lain-lain 7.500.000
(K) kas 7.500.000CMIIW