Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Bayar Merk Dagang Ke Orang Pribadi Termasuk PPH ?

  • Bayar Merk Dagang Ke Orang Pribadi Termasuk PPH ?

     guamauks updated 3 years, 3 months ago 1 Member · 3 Posts
  • guamauks

    Member
    5 December 2020 at 3:56 pm

    Dear Rekan ortax,

    Mau tanya sedikit rekan, case sbb: Mr. X punya merk Dagang XX, PT. A menggunakan merk dagang XX dari MR. X.
    Untuk saat ini PT. A akan membayarkan Biaya Lisensi atas pemakaian Merk dagang XX dari MR.X. Dari Pembayaran tersebut apakah Termasuk PPH 23 / 21.

    Kalau PPh 23 apakah termasuk royalti yang dikenakan PPH 15%?
    ataukah
    PPh 21 yang di potong 2,5 % jika BerNPWP atau 3% jika tidak berNPWP? Kalau di Potong PPH 21 apakah di akhir tahun SPT Pribadi MR.X Harus di hitung ulang semua pada saat SPT, dan dikenakan tarif progresif sehingga timbul kurang bayar ?

    Mohon informasinya. Terima kasih

  • guamauks

    Member
    5 December 2020 at 3:56 pm
  • guamauks

    Member
    5 December 2020 at 3:56 pm

    Mohon juga untuk dasarnya rekan terima kasih bantuannya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now