Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Bayar Merk Dagang Ke Orang Pribadi Termasuk PPH ?
Bayar Merk Dagang Ke Orang Pribadi Termasuk PPH ?
Dear Rekan ortax,
Mau tanya sedikit rekan, case sbb: Mr. X punya merk Dagang XX, PT. A menggunakan merk dagang XX dari MR. X.
Untuk saat ini PT. A akan membayarkan Biaya Lisensi atas pemakaian Merk dagang XX dari MR.X. Dari Pembayaran tersebut apakah Termasuk PPH 23 / 21.Kalau PPh 23 apakah termasuk royalti yang dikenakan PPH 15%?
ataukah
PPh 21 yang di potong 2,5 % jika BerNPWP atau 3% jika tidak berNPWP? Kalau di Potong PPH 21 apakah di akhir tahun SPT Pribadi MR.X Harus di hitung ulang semua pada saat SPT, dan dikenakan tarif progresif sehingga timbul kurang bayar ?Mohon informasinya. Terima kasih
Mohon juga untuk dasarnya rekan terima kasih bantuannya