Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perlakuan Pajak atas Dana Hibah Terkait COVID-19
Perlakuan Pajak atas Dana Hibah Terkait COVID-19
Dinas Pariwisata memberikan dana hibah kepada wajib pajak yang bergerak di bidang restoran dan hotel
petanyaannya
apakah dana hibah itu terkana pajak ?bagaimana perlakuan dana tersebut di laporan keuangan?
mohon dibantu
sertakan dasar hukumnya terimakasihtidak. akui sebagai sumbangan koreksi fiskal akhir tahun
yap30 : apakah ada dasar hukumnya ?
yap30, : kenapa tidak kena pajak?
kalau di lihat dari penggunaan dananya. kan dana hibah tersebut digunakan untuk meningkatkan nilai ekonomis perusahaan, untuk mencari keuntungan, apakah itu tidak menjadi pertanyaan?di pasal 4 ayat 3 memang benar hibah itu di kecualikan dari objek pajak, tapi dalam kontek ini hibah ini kan diberikan kepada wp yang restoran dan hotel yng kena dampak covid ini,
dibantu dasar hukumnya
agar bisa lebh jelas- Originaly posted by Darmawan090497:
di pasal 4 ayat 3 memang benar hibah itu di kecualikan dari objek pajak, tapi dalam kontek ini hibah ini kan diberikan kepada wp yang restoran dan hotel yng kena dampak covid ini,
Menurut saya definisi Hibah-nya sama dengan Pasal 4 ayat 3, jadi dapat dijadikan dasar hukum selama belum diatur oleh Pemerintah secara spesifik.
Dicatat sebagai Hutang dulu, untuk selanjutnya akan dikurangi setelah direalisasi menjadi Biaya Operasional untuk memperoleh Income. Atau bisa secara by pass diakui Other Income tetapi pertanggungjawaban penggunaan Hibah tersebut menjadi tidak terukur.
Kalau menurut saya, hibah pariwisata yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak merupakan objek pajak.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) UU Pajak Penghasilan, hibah yang dikecualikan dari objek pajak adalah
a. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Pasal 1 PMK 245/PMK.03/2008
Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh :
a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
b. badan keagamaan;
c. badan pendidikan;
d. badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau
e. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
dikecualikan sebagai objek Pajak PenghasilanTerdapat kriteria yang harus dipenuhi agar hibah yang diterima dapat dianggap sebagai bukan objek sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3 UU Pajak Penghasilan dan PMK 245/PMK.03/2008. Sepanjang hibah tersebut memenuhi kriteria, hibah tersebut menjadi bukan objek pajak. Misalnya dalam hal hibah pariwisata yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak, wajib pajak bukan merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro kecil maka atas hibah pariwisata tersebut merupakan objek pajak penghasilan.
Kalau di akui sebagai pendapatan lain (other income) lalu di koreksi fiskal bagaimana rekan ?
Coba dicaritau peraturan dinas pariwisatanya apakah ada menjelaskan mengenai pajaknya, dsb. Contoh misal insentif PPh 21 (PMK 86), insentif tsb tdk dihitung sbg penghasilan. cmiiw