Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Pembatalann faktur pajak

  • Pembatalann faktur pajak

     Afreezal updated 3 years, 5 months ago 3 Members · 4 Posts
  • jagatalam30

    Member
    26 November 2020 at 8:54 am

    halo

    sore semua, saya member baru di sini
    ijin bertanya.
    jika vendor buat faktur pajak dibulan juni dan dilaporkan di bulan juli. apakah bisa dibatalkan dibulan berjalan? karena dok tagihan hilang dan belum dibayarkan sampai ini…

    terimakasih

  • jagatalam30

    Member
    26 November 2020 at 8:54 am
  • ochionly

    Member
    26 November 2020 at 9:10 am
    Originaly posted by jagatalam30:

    jika vendor buat faktur pajak dibulan juni dan dilaporkan di bulan juli. apakah bisa dibatalkan dibulan berjalan? karena dok tagihan hilang dan belum dibayarkan sampai ini…

    Bisa dibatalkan kalau memang sesuai dengan keadaan sebenarnya transaksi tersebut batal.
    Tapi kalau memang transaksi tersebut terjadi, vendor seharusnya bisa menerbitkan revisi invoice atau invoice baru. Sehingga transaksi tetap berjalan dan tanggal faktur pajak sesuai dengan invoice dan pajak masukan yg bisa dikonsumsi oleh konsumen dapat dikreditkan.

  • Afreezal

    Member
    27 November 2020 at 1:41 am
    Originaly posted by jagatalam30:

    jika vendor buat faktur pajak dibulan juni dan dilaporkan di bulan juli. apakah bisa dibatalkan dibulan berjalan? karena dok tagihan hilang dan belum dibayarkan sampai ini…

    Salah satu saat terhutang PPN adalah saat penyerahan barang, jadi klo Juni ada penyerahan barang maka FP nya benar dan tidak bisa dibatalkan. (kecuali klo dibuat-buat bahwa transaksi belum terjadi sama sekali)

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now