Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita DJP Telah Resmi Bebaskan PPh Dividen

  • DJP Telah Resmi Bebaskan PPh Dividen

     HZM updated 3 years ago 5 Members · 6 Posts
  • lia_avril

    Member
    26 November 2020 at 5:17 am

    Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dari badan usaha lokal yang diinvestasikan dalam negeri dan PPh dividen badan usaha luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, meski aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sedang disusun.

    Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pembebasan PPh atas dividen dari perusahaan lokal dan asing langsung berlaku setelah UU Cipta Kerja dirilis.

    Namun, ia mengingatkan bahwa pembebasan ini hanya berlaku jika wajib pajak (WP) yang mendapatkan dividen itu menginvestasikan lagi dana dari dividen tersebut.

    "(PPh) boleh tidak dipungut. Jadi aturan ini sudah diimplementasikan, meski aturan pelaksana belum ada. Makanya ada transisi," ujarnya dalam Diskusi Virtual Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11).

    Suryo menyatakan jika pihaknya menemukan bahwa WP tak menginvestasikan dana dari dividen tersebut, maka akan ada tindakan dari DJP. WP tersebut akan diwajibkan membayar PPh atas dividen yang didapat.

    "Tidak dipungut tapi kalau ketahuan tidak diinvestasikan harus bayar pajaknya. Jadi ada transisi, tinggal tes saja diinvestasikan atau tidak," jelas Suryo.

    Sejauh ini, Suryo menyatakan pihaknya masih merancang aturan turunan dari UU Cipta Kerja sektor perpajakan. Hal ini termasuk jenis investasi apa saja yang bisa menjadi tempat penempatan dana dari dividen yang diraih WP agar bebas bayar PPh.

    "Kami harus lihat dan sedang kami buat (rincian investasinya)," imbuh Suryo.

    Sebagai informasi, pemerintah mengubah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh dalam UU Cipta Kerja.

    Salah satu poin yang diubah adalah pembebasan PPh untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak, dalam hal ini orang pribadi dan perusahaan dalam negeri.

    Selain itu, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh perusahaan atau orang pribadi di dalam negeri.

    Namun, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit 30 persen dari laba setelah pajak.

    Selengkapnya: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2020111919061 8-532-572080/djp-bebaskan-pph-dividen-meski-belum- ada-pp-uu-cipta-kerja

  • lia_avril

    Member
    26 November 2020 at 5:17 am
  • budiant0

    Member
    26 November 2020 at 5:43 am

    Semoga segera terbit Peraturan Pemerintahnya biar terlaksana lebih baik

  • sup4rm4n

    Member
    26 November 2020 at 5:47 am

    Wah mantapp biar makin banyak yang berinvetasi di Indonesia

  • yefta06

    Member
    27 November 2020 at 2:28 am

    Maksudnya di investasikan itu seperti apa ya?
    untuk WP Badan Dalam Negeri.

  • HZM

    Member
    4 March 2021 at 9:46 am

    1.Jadi untuk dividen dalam negeri harus diinvenstasikan semuanya atau hanya perlu 30%?

    2. Dan untuk dividen dalam negeri yang dibagikan ke pemegang saham OP yang sudah terlanjur di potong desember 2020 apakah bisa di ajukan retistusi ke pajak?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now