Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › ppn masukan
Selamat sore sahabat ortax….
Mohon pencerahannya… apabila faktur pajak masukan sudah di upload di bulan okt tapi belum dilaporkan, apa bisa dirubah pengkreditannya jadi bulan selanjutnya…. kalau memang bisa gimana ya caranya…
Terima kasih….
Kalau sudah upload tidak bisa diubah lagi.
Viewing 1 - 3 of 3 replies