Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Teknis Pelaksanaan Disposal Asset
Dear Rekan,
Mohon pencerahannya terkait pelaksanaan disposal asset, sbb:
1. apakah aset yang di dispose itu harus di hancurkan, atau bisa di buang saja dalam artian di keluarkan/diangkut dari pabrik apakah ada peraturannya?
2. Apakah ada peraturan terkait pelaksanaan disposal tersebut harus di saksikan pihak pemerintahan?Mohon bantuannya rekan2
Terimakasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies