Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Salah Input Kompensasi
Jadi saya ada pembetulan di masa Desember 2019 yang mengakibatkan pph-nya menjadi lebih bayar sebesar 10jtan, yang saya kompensasikan ke masa September 2020.
Di masa September 2020 ada kurang bayar sekitar 5jtan. Sudah dibayar dan sudah dilapor. Saya baru sadar skrg kalau nilai kompensasi dari masa desember 2019 itu belum saya input kedalam espt.
Teman teman punya solusi gimana cara agar kompensasi dari masa desember dapat dikompensasikan? TerimakasihPemindahbukuan
Selain Pemindahbukuan apa ada solusi lain?
- Originaly posted by wieggy:
Selain Pemindahbukuan apa ada solusi lain?
Sept adakan pembetulan SPT..
Gak ada,karena nilai sudah terkompensasi ke september, kalau mau kompensasinya dipakai ya harus pemindahbukuan
Pembetulan saja, nanti di spt sept 2020 lebih bayar 10 jt
Sudah saya lakukan pembetulan untuk masa september dengan menginput nilai lebih bayar dari masa desember 2019. Terimakasih rekan rekan atas bantuannya.