Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tarif Bea Materai UU no 10 th 2020
Tarif Bea Materai UU no 10 th 2020
SEMANGAT PAGIIIIIIIIIIIIIIIIIIIII
Rekan-rekan senior pajak,
Kita tahu sudah rilis UU no. 10 Tahun 2020 pengganti dari UU no. 13 Tahun 1985 mengenai Bea Materai.
Pada pasal 3 ayat 2 :
a. Bea materai dikenakan atas Surat Perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnyag. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari 5jt yg menyebutkan :
1. menyebut penerimaan uang
2. berisi pengakuan bahwa utag seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkanmenurut para senior pajak, kami sebagai perusahaan asuransi kerugian/umum menerbitkan polis dengan premi di bawah 5 jt, terutang bea materai atau tidak? mohon pencerahannya
Hormat saya,
newbie
- Originaly posted by khidir:
kami sebagai perusahaan asuransi kerugian/umum menerbitkan polis dengan premi di bawah 5 jt, terutang bea materai atau tidak?
seharusnya tidak rekan, karna nominal dibawah 5 jt, dan ini berlaku mulai tahun 2021
up
Mohon masukan dari lainnya, agar lebih banyak referensi
- Originaly posted by Helmi Mukhtar:
seharusnya tidak rekan, karna nominal dibawah 5 jt, dan ini berlaku mulai tahun 2021
Kata seharusnya, masih ambigu ya pak helmi..
Polis merupakan surat perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis.
terutang bea meterai karena :
Pada pasal 3 ayat 2 :
a. Bea materai dikenakan atas Surat Perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya- Originaly posted by bsaint66:
Polis merupakan surat perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis.
terutang bea meterai karena :
Pada pasal 3 ayat 2 :
a. Bea materai dikenakan atas Surat Perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnyaTerimakasih rekan ortax.. meskipun dalam polis juga menunjukan nominal premi yang harus dibayarkan, gak pengaruh ya karena mengacu pada surat perjanjiannya
UP
Mohon ada lagi yang lain pendapatannya??
- Originaly posted by bsaint66:
Polis merupakan surat perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis.
terutang bea meterai karena :
Pada pasal 3 ayat 2 :
a. Bea materai dikenakan atas Surat Perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnyaSetuju dgn ini
utk pembayaran kwitansi premi baru akan dilihat sesuai nilai tertera, apakah dibawah 5jt atau di atas 5 juta utk pemakaian materainya
tetapi utk perjanjian itu sendiri harus ber materai
Terimakasih banyak masukannya dari suhu2 senior ortax…