Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tarif Bea Materai UU no 10 th 2020

  • Tarif Bea Materai UU no 10 th 2020

     khidir updated 2 years, 5 months ago 4 Members · 10 Posts
  • khidir

    Member
    10 November 2020 at 2:38 pm

    SEMANGAT PAGIIIIIIIIIIIIIIIIIIIII

    Rekan-rekan senior pajak,

    Kita tahu sudah rilis UU no. 10 Tahun 2020 pengganti dari UU no. 13 Tahun 1985 mengenai Bea Materai.

    Pada pasal 3 ayat 2 :
    a. Bea materai dikenakan atas Surat Perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

    g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari 5jt yg menyebutkan :
    1. menyebut penerimaan uang
    2. berisi pengakuan bahwa utag seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

    menurut para senior pajak, kami sebagai perusahaan asuransi kerugian/umum menerbitkan polis dengan premi di bawah 5 jt, terutang bea materai atau tidak? mohon pencerahannya

    Hormat saya,

    newbie

  • khidir

    Member
    10 November 2020 at 2:38 pm
  • Helmi Mukhtar

    Member
    11 November 2020 at 2:10 am
    Originaly posted by khidir:

    kami sebagai perusahaan asuransi kerugian/umum menerbitkan polis dengan premi di bawah 5 jt, terutang bea materai atau tidak?

    seharusnya tidak rekan, karna nominal dibawah 5 jt, dan ini berlaku mulai tahun 2021

  • khidir

    Member
    11 November 2020 at 6:23 am

    up

    Mohon masukan dari lainnya, agar lebih banyak referensi

  • khidir

    Member
    11 November 2020 at 6:24 am
    Originaly posted by Helmi Mukhtar:

    seharusnya tidak rekan, karna nominal dibawah 5 jt, dan ini berlaku mulai tahun 2021

    Kata seharusnya, masih ambigu ya pak helmi..

  • bsaint66

    Member
    12 November 2020 at 5:21 am

    Polis merupakan surat perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis.
    terutang bea meterai karena :
    Pada pasal 3 ayat 2 :
    a. Bea materai dikenakan atas Surat Perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

  • khidir

    Member
    13 November 2020 at 6:51 am
    Originaly posted by bsaint66:

    Polis merupakan surat perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis.
    terutang bea meterai karena :
    Pada pasal 3 ayat 2 :
    a. Bea materai dikenakan atas Surat Perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

    Terimakasih rekan ortax.. meskipun dalam polis juga menunjukan nominal premi yang harus dibayarkan, gak pengaruh ya karena mengacu pada surat perjanjiannya

  • khidir

    Member
    13 November 2020 at 6:51 am

    UP

    Mohon ada lagi yang lain pendapatannya??

  • hafidz_28

    Member
    13 November 2020 at 7:20 am
    Originaly posted by bsaint66:

    Polis merupakan surat perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis.
    terutang bea meterai karena :
    Pada pasal 3 ayat 2 :
    a. Bea materai dikenakan atas Surat Perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

    Setuju dgn ini

    utk pembayaran kwitansi premi baru akan dilihat sesuai nilai tertera, apakah dibawah 5jt atau di atas 5 juta utk pemakaian materainya

    tetapi utk perjanjian itu sendiri harus ber materai

  • khidir

    Member
    12 October 2021 at 7:52 am

    Terimakasih banyak masukannya dari suhu2 senior ortax…

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now