Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Salah Input NPWP Pada Billing PPh 21
Salah Input NPWP Pada Billing PPh 21
Siang rekan.
Jadi perusahaan kami menggunakan 2 NPWP, satunya untuk pusat dan satunya untuk cabang.
Mau bertanya kemarin sy ada salah menginput NPWP pusat (yang seharusnya menggunakan NPWP cabang) pada kode billing PPh 21 masa september 2020 dan sudah di lapor.
Kalau kami melakukan PBK ke NPWP yang benar kemudian pembetulan dengan memasukan nomor PBKnya bisa tidak ya rekan? jadi kami tidak perlu setor lagi.bisa PBK, saya pernah melakukan PBK dari NPWP Pratama -> PMA
Apakah nanti laporan SPTnya bisa pembetulan dengan mengganti dari NTPN yang salah ke nomor PBK rekan?
Soalnya setahu saya eSPT PPh 21 belum mengakomodir input nomor PBK.- Originaly posted by santimawarni:
Apakah nanti laporan SPTnya bisa pembetulan dengan mengganti dari NTPN yang salah ke nomor PBK rekan?
Soalnya setahu saya eSPT PPh 21 belum mengakomodir input nomor PBK.bisa dong, coba di cek lagi di menu daftar SSP/PBK
Baik terima kasih banyak rekan.
- Originaly posted by taxmin:
bisa dong, coba di cek lagi di menu daftar SSP/PBK
betull, bisa kok. Kemarin sy PBK PPH Psl 21
Bisa banget….