Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Karyawan Belum Pernah Lapor PPh 21 Sejak Awal Tahun
Karyawan Belum Pernah Lapor PPh 21 Sejak Awal Tahun
sealmat siang rekan. mau tanya, jika belum ada lapor pph21 karyawan dari awal tahun sampai sekarang apa kena denda? perusahaan sudah pkp , terdiri dari direktur,komisaris, dan 1 org karyawan (gaji dibawah 3jt). tahap awal yg harus dilakukan gimana yaa rekan? mohon bantuannya rekan . terima kasih
iya didenda telat lapor 100rb per SPT yg telat.
dan denda bunga 2%/bulan jika SPT kurang bayar.walaupun hanya 1 org karyawan dan gaji ptkp , tetap lapor tiap bulan ya rekan?
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan. Salah satu perubahan yang terdapat dalam peraturan tersebut adalah ketentuan pelaporan SPT Masa PPh 21 Nihil.
Jadi kalau memang nihil tidak apa-apa tidak lapor SPT Masa PPh 21 januari – november, namun masa desember wajib di lapor walaupun PPh 21 nya nihil ya
Setuju dengan rekan @yabufuu
- Originaly posted by yabufuu:
Jadi kalau memang nihil tidak apa-apa tidak lapor SPT Masa PPh 21 januari – november, namun masa desember wajib di lapor walaupun PPh 21 nya nihil ya
oke rekan makasia atas info nyaa..
rekan, saya mau tanya. bila ada karyawan baru masuk di pertengahan bulan desember 2020, dan gaji nya ia terima separuh gaji dr gaji pokok sebulan. pada espt di rincian penghasilanya gaji nya bagaimana ya rekan? apakah dimasukkan gaji yg ia terima pada saat itu saja, atau gaji yg ia terima disetahunkan, atau ada hal lain ya rekan? mohon dibantu ya rekan? dan untuk gaji nya masih dibawah ptkp
ga disetahunkan